Oknum Polisi di Sumut Jual Sabu 1 Kg, Ditangkap Setelah Rekannya Lakukan Penyamaran

Penangkapan ini bukan perkara mudah, polisi selama dua hari melakukan penyamaran sejak 22 April 2021 hingga akhirnya WSS bisa dibekuk sehari kemudian.

Editor: Yudhi Maulana A
istimewa
ILUSTRASI - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,5 ton asal jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia. 

TRIBUNBANTEN.COM - WSS oknum polisi perpangkat brigadir di Polsek Sunggal, Sumatera Utara menjadi bandar narkoba dan menguasai 1 kilogram sabu-sabu.

Brigadir WSS dibekuk di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai tepatnya di depan Binjai Super Mall.

Penangkapan ini bukan perkara mudah, polisi selama dua hari melakukan penyamaran sejak 22 April 2021 hingga akhirnya WSS bisa dibekuk sehari kemudian.

Brigadir WSS diamankan setelah dua orang yang diduga kurirnya tertangkap tangan menjual barang haram tersebut.

Adapun dua tersangka lainnya, yakni Antonius (39) berprofesi pedagang, warga Jalan Udara Gang Rukun, Kecamatan Berastagi, Tanah Karo dan P alias Gendut (26), seorang petani, warga Jalan Gunung Leuser Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni, sabu-sabu seberat satu kilogram, HP merk Oppo milik MPM alias Antonius, satu telepon genggam merek Vivo milik P alias Gendut, dan HP Samsung milik P alias Gendut.

Baca juga: Momen Jeff Smith Sebut Ganja Tak Layak Disebut Narkotika Jelang 420, Mic Tiba-Tiba Ditarik Polisi

Selain itu polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Revo BK 4519 AEY, HP merk Oppo milik Brigadir WSS dan mobil Avanza BK 1217 CA milik Brigadir WSS.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membeberkan kronologi penangkapan Brigadir WSS terkait kasus sabu 1 kg.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/4/2021) malam pukul 23.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.

Awalnya polisi menangkap P alias Gendut dan MPM alias Antonius dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu.

Baca juga: Baru Sebulan Bebas dan Ngaku Kapok, Keponakan Ashanty Millen Cyrus Kembali Ditangkap Karena Narkoba

Setelah itu polisi melakukan interogasi terhadap keduanya.

Keduanya mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang oknum polisi berpangkat Brigadir inisial WSS.

Selanjutnya pada Jumat (23/4/2021), Kanit I Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut dibantu oleh Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap Brigadir WSS dan melakukan penggeledahan tempat tinggalnya di Jalan Maju Raya, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Namun, dari penggeledahan tersebut polisi tidak menemukan barang bukti lainnya dari kediaman Brigadir WSS.

Sementara itu saat dilakukan tes urine, hasilnya pun negatif narkoba.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved