Hati-hati, Pejabat dan PNS Tak Boleh Menerima Bingkisan Lebaran, Ini Alasannya

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, para penyelenggara negara diminta untuk berhati-hati menerima bingkisan Lebaran.

Editor: Glery Lazuardi
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
PARCEL - Pedagang parcel menjajakan dagangannya di salah satu toko parcel, Jalan Cikawao, Kota Bandung, Selasa (20/6/2017). Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melarang setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Bandung menerima bingkisan lebaran atau parcel, karena berdasarkan aturan KPK termasuk gratifikasi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, para penyelenggara negara diminta untuk berhati-hati menerima bingkisan Lebaran.

Hal ini, karena penerimaan di luar pemberian kantor bisa masuk ke dalam kategori gratifikasi, meskipun mengatasnamakan bingkisan lebaran.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengingatkan hal itu melalui Surat Edaran (SE) KPK nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya yang terbit pada 28 April 2021.

Melalui SE KPK Nomor 13 Tahun 2021 itu, KPK mengingatkan semua penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Dalam SE tersebut KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," kata Pelaksana tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Minggu (2/5/2021).

Baca juga: Tak Sabar Nikah Habis Lebaran, Janda dan Pria Lajang Digerebek di Penginapan, Dikenai Sanksi Adat

Baca juga: Jelang Lebaran, Mobilitas Warga ke Pusat Perbelanjaan di 29 Provinsi Meningkat, Waspada Klaster Baru

KPK meminta para pejabat untuk tegas menolak pemberian hadiah dalam bentuk apa pun.

Para pejabat juga diminta tidak meminta hadiah jelang hari raya demi mencegah gratifikasi.

Menurut Ipi, semua pejabat negara harus memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi, terlebih dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19.

Dia mengatakan pejabat dilarang menerima hadiah karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Lembaga Antirasuah itu juga menegaskan tidak takut memberikan hukuman pidana jika pejabat berani terima bingkisan Idul Fitri.

"Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," ungkap Ipi.

Tak hanya itu, Ipi juga mengimbau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Terkait peringatan larangan tersebut, Ipi meminta pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD menerbitkan imbauan internal untuk pegawai di lingkungan kerja agar menolak gratifikasi.

"Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya," imbuh dia.

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Wali Kota Tangerang: Silaturahmi Lebaran secara Virtual Gunakan Handphone

Baca juga: Penjual Kue Kering di Kota Serang Kebanjiran Pesanan Jelang Lebaran, Omzet Naik hingga 50 Persen

Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, maupun pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, Ipi mengimbau agar segera melaporkan tindakan tersebut ke aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

"Jika karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," kata Ipi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pejabat dan PNS Tak Boleh Menerima Bingkisan Lebaran, KPK: Masuk Kategori Gratifikasi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved