News

Perusahaan Masih Belum Bayarkan THR Lebaran 2021? Begini Cara Melaporkannya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah meresmikan posko pengaduan THR 2021.

Tayang:
Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Istimewa/dokumentasi Pemkab Tangerang
Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka layanan Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1442 H di lantai dasar Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Jalan Raya Parahu, Kecamatan Suka Mulya, Rabu (28/4/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah meresmikan posko pengaduan THR 2021.

Hal tersebut memiliki tujuan untuk memastikan THR keagamaan dibayarkan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.

Melansir TribunnewsBogor.com, dengan diresmikannya posko THR 2021 ini, pekerja atau buruh yang tidak menerima THR Lebaran tahun ini bisa membuat laporan.

Posko THR 2021 ini dibuka mulai besok 20 April hingga 20 Mei 2021.

Baca juga: Cek Saldo, THR PNS Hingga Dana Sertifikasi 4.300 Guru di Lebak Cair Hari Ini, Jangan Lupa Infak

Posko THR akan memberikan layanan kepada pekerja, buruh, dan pengusaha dengan menitikberatkan pada 3 aspek utama, meliputi informasi seputar kebijakan dan peraturan THR keagamaan tahun 2021, ruang konsultasi, dan pengaduan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2021.

“Pengaduan ini bisa dilakukan dengan 2 cara, baik secara luring atau kami tetap memberikan layanan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan. Kami juga memberikan layanan online, dan melalui call center 1500630,” kata Ida dalam virtual konferensi, Senin (19/4/2021) silam.

Baca juga: THR Lebaran 2021: Siapa yang Berhak Mendapatkan? Simak Kriterianya di Sini

Untuk tata cara pelaporan secara offline, pekerja dapat langsung datang ke Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.

Adapun aturan untuk menggunakan layanan tatap muka yakni dengan tetap disiplin melakukan protokol kesehatan, dan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.

Baca juga: Kapan THR PNS Cair? Berikut Jadwal Beserta Besaran Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Jika pelapor belum memiliki keterangan bebas Covid-19, Kemenaker juga menyediakan fasilitas layanan tersebut.

Posko THR secara luring dapat dikunjungi selama jam kerja, Senin sampai dengan Jumat yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Selain dengan metode luring, Anda juga bisa mengakses pelaporan secara online melalui www.bantuan.kemnaker.go.id.

Baca juga: Ini Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta Kata Pemerintah Beserta Cara Menghitung Besarannya

Dalam laman tersebut, ada 2 menu informasi yang bisa Anda pilih, yakni Informasi THR dan Konsultasi dan Pengaduan THR.

Bila ingin melakukan konsultasi atau pengaduan, maka Anda dapat memilih menu Konsultasi dan Pengaduan THR.

Untuk masuk dalam layanan, Anda terlebih dahulu harus memiliki User ID dengan klik Daftar Sekarang.

Jika sudah memiliki User ID, Anda bisa langsung login, dan memulai tahapan konsultasi, selanjutnya konsultasi dan pengaduan THR Anda akan tercatat secara otomatis.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Begini Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR Lebaran, https://bogor.tribunnews.com/2021/05/04/begini-cara-melaporkan-perusahaan-yang-tidak-membayar-thr-lebaran

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved