Larangan Mudik, Pemkot Serang Buat Aturan Perjalanan ke Luar Kota, Berikut Daftarnya
Pemerintah Kota Serang memberlakukan mudik lokal pada masa larangan mudik Lebaran 2021. Larangan mudik Lebaran 2021 akan dimulai pada 6-17 Mei 2021.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemerintah Kota Serang memberlakukan mudik lokal pada masa larangan mudik Lebaran 2021.
Larangan mudik Lebaran 2021 akan dimulai pada 6-17 Mei 2021.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan warga Kota Serang hanya boleh bepergian ke wilayah Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
Sedangkan, untuk ke wilayah Tangerang Raya meliputi Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang tidak diperbolehkan.
Hal serupa juga berlaku bagi warga Tangerang Raya yang akan masuk ke wilayah Kota Serang.
"Kecuali (perjalanan,-red) ke Kabupaten Serang, Cilegon, Pandeglang atau Lebak itu boleh," ujarnya, saat ditemui di gedung Aula Setda Kota Serang lantai 3, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Ratusan Warga Madura Pulang Kampung, Terminal Poris Tangerang Membludak
Baca juga: BREAKING NEWS - H-1 Pelarangan Mudik, Penumpang di Pelabuhan Merak Membludak Rabu Dini Hari
Pernyataan itu disampaikan di acara rapat Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) di gedung Aula Setda Kota Serang lantai 3.
Wali Kota Serang Syafrudin bersama dengan jajaran Forkopimda mendukung kebijakan pemerintah pusat.
"Ini kita sudah sepakati bersama bahwa mulai tanggal 6-17 baik PNS maupun masyarakat, ini dilarang mudik," ujarnya.
Untuk mengawasi arus orang masuk-keluar dari Kota Serang, pihaknya sudah menyiapkan tujuh titik posko pengamanan di Kota Serang.
Tujuh titik posko pengamanan itu berada di Serang Barat, Serang Timur, Alun-alun, Rest area, KSB, dan Palima.
Pada saat pelaksanaan anggota personil gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI-Polri, BPBD dan lainnya disiagakan selama 1X24 jam di posko pengamanan. .
Selain itu, dalam poin selanjutnya Wali Kota Serang mengatakan Pemkot Serang tidak melaksanaan salat Idul Fitri di Alun-alun atau Stadion Maulana Yusuf.
Baca juga: H-2 Pelarangan Mudik, Ratusan Pemudik Berangkat dari Terminal Poris Plawad Tangerang Setiap Hari
Baca juga: Stasiun Rangkasbitung Tetap Beroperasi di Masa Larangan Mudik, Prokes Bakal Diperketat
Menurut dia, pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri dilakukan di masjid-masjid di sekitar lingkungan masyarakat.
"Kalau di Masjid-masjid dipersilahkan, karena ini sudah sesuai aturan Menteri Agama," katanya.
Kampung Ramadhan yang biasa dilakasanakan di stadion kini tidak dizinkan. Para pedagang yang biasa berdagang tidak diperbolehkan berjualan di sana.
"Semua kepala daerah tidak mengizinkan kerumunan. Ini menjadi atensi dari Pemerintah Pusat," ujarnya.
Baca juga: H-2 Larangan Mudik, Penumpang di Terminal Pakupatan Mulai Ramai
Baca juga: Ada Larangan Mudik 6-17 Mei, PT KAI Tetap Beroperasi untuk Tujuan Ini dengan Ketentuan Tertentu
Pihaknya juga akan melakukan monitoring pusat perbelanjaan dalam waktu dekat ini karena sudah menjadi sorotan publik dan atensi pemerintah pusat.
"Kami akan mengimbau para pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan dan kapasitas harus 50 persen," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/wali-kota-serang-syafrudin-foto.jpg)