Larangan Mudik 2021: Total Ada 381 Titik Penyekatan Tersebar di Jawa, Bali, dan Sumatera

Periode larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai 6 Mei. Selama periode itu, tercatat ada 381 titik penyekatan

Editor: Glery Lazuardi
TribunSolo.com/Adi Surya
Ilustrasi Titik Penyekatan di Gerbang Tol Colomadu di Tol Solo-Ngawi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Periode larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei mendatang.

Selama periode itu, tercatat ada 381 titik penyekatan yang tersebar di Jawa, Bali, dan Sumatera.

Ini merupakan langkah komprehensif yang diambil Polri terkait kebijakan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadan Tahun 2021.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Arief Sulistyanto.

"Penyekatan di titik yang sudah ditentukan di mana semula ada 333 titik penyekatan ditingkatkan lagi menjadi 381 titik penyekatan mulai dari Sumatera Selatan sampai ke Bali," ujarnya, Rabu (05/05/2021), dikutip dari setkab.go.id.

Baca juga: Simak! Cara Buat SIKM untuk Jenguk Keluarga Sakit atau Ada Keperluan Darurat saat Pelarangan Mudik

Baca juga: Bus Damri Tujuan Bandara Soekarno-Hatta Tetap Beroperasi Selama Periode Larangan Mudik

Arief memastikan, Polri akan melakukan penegakan hukum kepada mereka yang masih nekat mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

"Untuk mendukung ini, kita Kepolisian sudah mengambil langkah-langkah yang sangat komprehensif, mulai dari langkah yang bersifat preemtif, preventif, sampai penegakan hukum yang tegas, tetapi tetap humanis," ujarnya.

Arief menjelaskan, langkah preemtif dilakukan untuk mengubah sudut pandang masyarakat terkait larangan mudik ini.

Terlebih mudik sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia sejak dulu.

Situasi saat ini, mudik Lebaran untuk bersilaturahmi secara langsung tidak mungkin dilakukan.

Silaturahmi bisa dilakukan secara virtual.

Inilah yang disampaikan kepada masyarakat oleh seluruh jajaran Polri di kewilayahan.

"Alasan-alasan inilah yang kita berikan kepada masyarakat, sehingga mereka akan paham. Ini semata-mata dilarang tidak boleh pulang saja. Tapi ada kepentingan yang lebih besar," ujar Arief.

Baca juga: Viral Demo Tolak Pelarangan Mudik Buat Pengunjung Mal Panik, Pendemo: Tak Adil Kenapa Mudik Dilarang

Baca juga: Viral Video Tol Cikarang Ditutup Imbas Pelarangan Mudik, Ratusan Orang Protes: Kami Pekerja Pak!

Sedangkan untuk langkah preventif, imbuhnya, Polri bersama instansi terkait menyosialisasikan terkait penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Di era kebiasaan baru ini, masyarakat tidak bisa seperti di hari-hari biasa.

Penerapan protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat.

"Terakhir adalah melakukan penegakan hukum, namun tetap humanis," imbuh Arief.

Menurut Kabarhakam Polri, ada tiga tahap yang dilakukan Polri terkait larangan mudik di antaranya, pramudik melalui operasi kewilayahan, ketiadaan mudik (penyekatan di titik-titik yang sudah ditentukan) dan pascamudik (meningkatkan kegiatan antisipasi arus balik).

Dikutip dari polri.go.id, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan merinci 381 titik penyekatan.

Titik penyekatan tersebar di jalan arteri sepanjang Palembang hingga Bali.

Penambahan titik penyekatan khususnya menyasar jalur alternatif.

"Evaluasi jalur alternatif ditambah lagi. Supaya rapat," kata dia, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Penyekatan Mudik Berlaku Hari Ini, Lima Jenis Perjalanan Ini Masih Diperbolehkan Melintas, Apa Saja?

Baca juga: Cerita Warga Gagal Mudik Karena Disekat di Pelabuhan Merak: Bingung Mau Kemana

Secara terperinci, 381 lokasi penyekatan arus lalu lintas yang disiapkan Korlantas yaitu, 10 titik di wilayah Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Kemudian sembilan titik di wilayah Kepolisian Daerah Lampung.

16 titik di wilayah Kepolisian Daerah Banten.

14 titik di wilayah Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Selanjutnya 158 titik di wilayah Kepolisian Daerah Jawa Barat.

85 titik di wilayah Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan 74 titik di wilayah Kepolisian Daerah Jawa Timur.

10 titik di wilayah Kepolisian Daerah DI Yogyakarta, dan 5 titik di wilayah Kepolisian Daerah Bali.

Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.

Peraturan itu ditetapkan pemerintah lewat Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Total Ada 381 Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021 Tersebar di Jawa, Bali, dan Sumatera

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved