Mudik Lebaran 2021

Simak! Cara Buat SIKM untuk Jenguk Keluarga Sakit atau Ada Keperluan Darurat saat Pelarangan Mudik

Meskipun ada penyekatan larangan mudik lebaran yang sudah diberlakukan hari ini, Kamis (6/5/2021), masyarakat dengan keperluan darurat boleh melintas.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TribunBanten.com/Khairul Ma'arif
Suasana penumpang di Pelabuhan Merak, Banten Rabu (5/5/2021) dini hari ini padat 

Setelah itu, SIKM dapat diunduh oleh pemohon di situs JakEVO.

Baca juga: Simak! Warga Tangsel Boleh Bepergian ke Wilayah Jabodetabek Selama Larangan Mudik Lebaran

Di samping syarat-syarat permohonan SIKM, pelaku perjalanan juga harus melengkapi diri dengan hasil tes PCR, swab antigen, atau GeNose yang dan dinyatakan negatif Covid-19.

Tes itu harus dilakukan maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain kunjungan keluarga sakit atau meninggal dunia, SIKM juga dapat diberikan untuk ibu hamil/bersalin, pendamping ibu hamil (maksimum 1 orang), serta pendamping persalinan (maksimum 2 orang).

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Cara Membuat SIKM untuk Jenguk Keluarga Sakit atau Meninggal, saat Pelarangan Mudik, https://bogor.tribunnews.com/2021/05/06/cara-membuat-sikm-untuk-jenguk-keluarga-sakit-atau-meninggal-saat-pelarangan-mudik?page=all

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved