Idul Fitri 2021
Kemenag Rilis Panduan Salat Idul Fitri 2021 di Masa Pandemi Covid-19, Ini Penjelasannya
Jelang lebaran 2021, Kementerian Agama (Kemenang) merilis panduan penyelenggaraan malam takbiran, sholat Ied dan silaturahmi di saat Pandemi Covid.
TRIBUNBANTEN.COM - Jelang lebaran 2021, Kementerian Agama (Kemenang) merilis panduan penyelenggaraan malam takbiran, sholat Ied dan silaturahmi di saat Pandemi Covid.
Melansir Tribunnews, panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19."
"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (6/5/2021), dikutip dari kemenag.go.id.
Baca juga: Ada Penyekatan Larangan Mudik, Rombongan Asal Klaten Putar Balik dan Batal Acara Lamaran ke Madiun
Menang mengimbau kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan hal ini secara masif.
"Terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," lanjutnya.
Baca juga: Lebaran di Rumah Saja? Ini Rekomendasi Film yang Cocok Ditonton Habis Salat Ied dengan Keluarga
Adapun panduan malam takbiran dan sholat Idul Fitri 2021 di masa pandemi yakni:
Panduan pelaksanaan malam takbiran
Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
3. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.
Baca juga: Simak! Warga Tangsel Boleh Bepergian ke Wilayah Jabodetabek Selama Larangan Mudik Lebaran
Panduan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021
1. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.
Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.