Mudik Lebaran 2021
PT KAI Pastikan Tiket Belum Dapat Dipesan Untuk Tanggal Perjalanan di Masa Pelarangan Mudik 2021
Dari Stasiun Gambir terdapat 16 KA yang berangkat dengan ketersediaan tempat duduk sebanyak 5.100 dan sekitar 2.300 diantaranya telah dipesan
TRIBUNBANTEN.COM - Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan jumlah penumpang keberangkatan perjalanan sampai dengan 1 Mei 2021 tidak ada penambahan jumlah penumpang.
"Sejak pekan lalu hingga kini jumlah perjalanan pada masa pandemi tidak mengalami penambahan," kata Eva, Sabtu (1/5/2021).
Dikatakan Eva, pada Sabtu 1 Mei 2021 dari Stasiun Pasar Senen terdapat 19 KA yang berangkat dengan ketersediaan tempat duduk (TD) sekitar 9.400 tempat duduk, dan yang telah di pesan sebanyak 6.000 tempat duduk.
Sementara dari Stasiun Gambir terdapat 16 KA yang berangkat dengan ketersediaan tempat duduk sebanyak 5.100 dan sekitar 2.300 diantaranya telah dipesan.
"Data ketersediaan TD yang telah dipesan menjadi angka rata-rata volume calon pengguna jasa yang berangkat," katanya.
Total ketersediaan tempat duduk di Stasiun Gambir dan Pasar Senen merupakan jumlah yang telah dibatasi dengan kuota maksimal 70 persen.
Data volume penumpang merupakan data pemesanan tiket, sementara yang diambil pada Pkl 06.00 WIB jumlahnya bersifat dinamis.
Baca juga: Pemudik Nekat Menumpang Truk Sayur Agar Lolos Penyekatan Larangan Mudik, Bayar Rp 50 Ribu
Hingga saat ini, pihak KAI belum dapat menginformasikan lebih lanjut secara detail operasional perjalanan KA di masa larangan mudik, sebab operasional KAJJ pada masa larangan mudik masih dalam pembahasan bersama.
PT KAI akan selalu mendukung seluruh langkah pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19.
Hanya saja KAI memastikan jika tiket perjalanan saat larangan mudik tanggal 6 - 17 Mei 2021 belum terjual.
"Hingga kini tiket perjalanan untuk tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 belum dijual atau belum dapat dilakukan pemesanan," ucapnya.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi jumlah kendaraan bus yang melakukan pelayanan untuk pengguna jasa yang dikecualikan pada larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, pihaknya akan melakukan diskusi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) terkait komposisi pembatasan jumlah ini.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Pospam Cikande Asem Siaga saat Jam-jam Rawan Pemudik
"Pembatasan jumlah bus yang dibatasi pada periode larangan mudik ini, salah satunya menggunakan stiker khusus angkutan mudik yang akan ditempel di bus," ucap Budi.
Stiker ini memperbolehkan angkutan bus untuk melakukan perjalanan pada periode mudik lebaran.

Meski begitu, lanjut Budi, persyaratan yang diharuskan kepada para penumpang untuk melakukan perjalanan harus sesuai dan juga lengkap.
"Kemudian untuk bus yang tidak ada stikernya, sebetulnya tidak boleh jalan nantinya. Cuma nanti kita akan diskusi lebih lanjut terkait hal ini," ujar Budi.
Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) pada pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021 akan menghentikan sementara layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Kepala BPTJ, Polana Pramesti, mengatakan, selama periode larangan mudi layanan Bus AKAP dan AKDP di terminal bus tipe A di wilayah Jabodetabek akan dihentikan sementara.
"Kebijakan ini penghentian sementara operasional Bus AKAP dan AKDP berlaku untuk semua terminal tipe A yang berada dalam pengelolaan BPTJ ataupun Pemerintah Daerah," ucap Polana.
Baca juga: Larangan Mudik Mulai Pukul 00.00, Belum Ada Penumpukan Penumpang di Pelabuhan Merak
Menurut Polana, penghentian operasional ini tidak berlaku untuk angkutan perkotaan lintas wilayah atau aglomerasi seperti Transjabodetabek.
"Tetapi untuk melayani calon penumpang bus yang dikecualikan dalam aturan larangan mudik lebaran, kami tetap membuka Terminal Pulo Gebang," ujar Polana.
Semua operasional Bus AKAP dan AKDP, lanjut Polana, akan terpusat di Terminal Pulo Gebang untuk melayani perjalanan yang dikecualikan dari aturan larangan mudik.
Selain itu, Polana juga mengingatkan meski tidak ada larangan mobilitas di wilayah aglomerasi atau perkotaan, BPTJ mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam bermobilitas.
"Selain itu, jika memang harus melakukan mobilitas maka tetap patuhi protokol kesehatan dengan memperhatikan jadwal operasional pelayanan angkutan umum," ucap Polana.
Satgas Covid-19 Wajibkan Masyarakat Miliki SIKM untuk Melakukan Perjalanan Pada Periode Larangan Mudik.
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021, tentang peniadaan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
SE ini sebagai upaya dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan. Dalam SE ini juga melarang warga untuk melakukan perjalan pada periode larangan Mudik Lebaran 2021 ini.
Meski begitu, dalam SE tersebut terdapat pengecualian pada beberapa sektor untuk tetap melakukan mobilitas yaitu distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan urusan yang mendesak.
Dalam SE Satgas Covid-19 ini, untuk masyarakat yang melakukan perjalanan mendesak wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari wilayah satu ke wilayah lain.
Penggunaan SIKM ini diatur untuk sejumlah elemen masyarakat, diantaranya:
- Pegawai instansi pemerintahan, pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, TNI dan Polri harus melampirkan print out izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Pegawai swasta, harus melampirkan print out izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan.
- Pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Masyarakat umum non pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
SIKM ini sendiri berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota, kabupaten, provinsi dan negara. SIKM ini wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, dalam PM No 13 Tahun 2021 ini dengan tegas melarang penggunaan transportasi pada semua moda mulai dari darat, laut, udara dan kereta api.
"PM ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, dalam PM ini juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran," kata Adita.
Selain itu, Adita juga menyebutkan dalam PM No 13 Tahun 2021 juga akan diatur ketentuan pergerakan transportasi pada periode 6-17 Mei 2021 dalam wilayah aglomerasi.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul PT KAI Pastikan Tiket Tanggal 6 - 17 Mei 2021 Belum Dapat Dipesan karena Ada Larangan Mudik
Penulis: Joko Supriyanto