Mudik Lebaran 2021

Larangan Mudik Lebaran 2021, Pospam Cikande Asem Siaga saat Jam-jam Rawan Pemudik

Penyekatan tersebut dilakukan sesuai aturan pemerintah yang resmi melarang semua kalangan untuk tidak mudik Lebaran

Penulis: desi purnamasari | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TribunBanten.com/Khairul Maarif
Polisi memeriksa truk yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Kamis (6/5/2021) dini hari. Setiap kendaraan dicek petugas karena larangan mudik mulai berlaku hari ini hingga 17 Mei 2021. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari.

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Penyekatan di sejumlah titik di Kabupaten Serang sudah dilakukan sejak Kamis (6/5/2021) pukul 00.00.

Penyekatan tersebut dilakukan sesuai aturan pemerintah yang resmi melarang semua kalangan untuk tidak mudik Lebaran guna menekan angka penyebaran Covid-19.

Menurut pantauan TribunBanten.com, Kamis malam, pos pengamanan berwarna biru yang berlokasi di Jayanti, perbatasan Serang dengan Kabupaten Tangerang, posisi pos tepat berada di sisi kiri jalan.

Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Ribuan Kendaraan Diminta Putar Balik di GT Cikupa dan Cikarang Barat

Pembatas yang berjejer di jalan menjadi sekat dan arah putar balik pengendara yang memaksa untuk mudik.

Penanggungjawab Pospam Cikande Asem, Iptu Fajar Mauludi, mengatakan pengawasan dan pengetatan pergerakan orang untuk mudik akan digelar selama 24 jam.

"Penjagaan dilakukan secara bergilir bersama tim gabungan TNI, Polri, Dishub, Dinas Kesehatan, dan teman-teman pramuka," ujarnya kepada TribunBanten.com di Pospam Cikande Asem, Kamis malam.

Nantinya, tim gabungan akan melakukan pengecekan pada setiap kendaraan yang melintas dan menindak tegas pengendara yang akan mudik.

Baca juga: Pengendara Truk Coba Kelabui Petugas di Pelabuhan Merak, kedapatan Bawa Motor Diduga Untuk Mudik

"Kalau tujuannya mau mudik akan tetap diputar balik," katanya.

Adapun pengendara yang akan bekerja atau urusan mendesak lainnya harus dengan menunjukkan surat keterangan yang diperoleh dari kepala desa masing-masing daerahnya.

"Harus ada surat keterangan atau izin pekerjan atau bisa juga dengan menggunakan name tag bagi yang bekerja untuk menunjukkan bahwa benar mereka bekerja," ucapnya.

Selain itu, penyekatan akan dilihat pada jam-jam rawan kemungkinan masyarakat pergi mudik.

"Jam-jam rawan tersebut seperti sehabis sahur, tengah malam, dan siang hari," ujarnya.

Pada pukul 21.00 penyekatan kembali dimulai dan banyak pengendara yang terpaksa harus putar balik.

Total 1.070 kendaraan putarbalik

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved