Lebaran 2021
Dilarang Takbir Keliling di Kota Cilegon, Kapolres Imbau Takbiran Digelar di Masjid
Menindaklanjuti surat edaran wali kota Cilegon, untuk takbir keliling tidak diperkenankan
Penulis: Khairul Maarif | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Khairul Ma'arif
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Polres Cilegon melarang masyarakat melakukan takbir keliling.
Pelarangan itu demi menghindari kerumunan sehingga dapat menekan angka positif Covid-19 di Kota Cilegon.
"Menindaklanjuti surat edaran wali kota Cilegon, untuk takbir keliling tidak diperkenankan," ujar Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat dihubungi TribunBanten.com, Selasa (11/5/2021).
Takbir keliling hanya diperkenankan dilakukan di masjid.
Baca juga: Profil Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono - Hobi Sepak Bola dan 10 Tahun Jadi Penyidik KPK
Selain menghindari kerumunan, takbir keliling dapat menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.
"Malam takbiran dilaksanakan di masjid saja tidak usah melakukan takbir keliling," katanya.
Demi menjaga Cilegon agar bisa menekan penyebaran positif Covid-19, Sigit mengimbau untuk melakukan takbir dari masjid.
Perketat penyekatan
Baca juga: Jelang Liga 2, RANS Cilegon FC Gelar Pemusatan Latihan di Bali, Ini Jadwalnya
Polres Cilegon pun memperketat pengamanan di setiap pos sekat dalam Operasi Ketupat Maung 2021.
Pengetatan dilakukan di Pos Sekat Gerem dan Pos Sekat Pelabuhan Merak.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui Paur Subbaghumas Iptu Sigit mengatakan sejumlah pengendara disuruh putar balik.
"Kami pastikan sampai benar-benar keluar daerah hukum Polres Cilegon dengan menyisir ke tempat-tempat yang disinyalir akan dijadikan tempat berkumpul sehingga dapat menimbulkan kerumunan dalam jumlah banyak," ujarnya.