Simak Cara Memilih Makanan Aman dan Layak Konsumsi ala BPOM Melalui CEK KLIK
BPOM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan teliti dalam memilih obat dan pangan melalui CEK KLIK.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Amanda Putri Kirana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang terus melakukan langkah intensif untuk memberantas pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Setiap obat dan makanan yang beredar di pasaran harus memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, manfaat dan mutu produk yang sudah ditetapkan.
Dalam hal tersebut, masyarakat juga harus turut andil dalam memilih makanan berkualitas dan ikut mencegah penyebaran pangan tak layak konsumsi.
Kepala Balai Besar POM Serang Trikoranti Mustikawati mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan teliti dalam memilih obat dan pangan melalui CEK KLIK.
“Melakukan empat cek saat memilih makanan, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa,” katanya kepada TribunBanten.com di Kantor BBPOM Serang, Selasa (11/5/2021).
Cek kemasan adalah memastikan bahwa produk kemasan berada dalam kondisi baik, tidak berlubang, karatan, penyok, dan sebagainya.
Baca juga: Harga Daging Sapi di Pasar Kranggot Cilegon Melonjak, Warga Mulai Beralih ke Daging Kerbau
Selain itu, bahan makanan kemasan sangat beragam, ada yang terbuat dari toples kaca, plastik, kaleng, kardus, hingga styrofoam.
Sebagai cara memilih makanan yang sehat, hindari kemasan yang terbuat dari plastik kresek hitam, kertas koran, atau kertas bekas.
Bahan-bahan tersebut mengandung unsur timbal yang dapat membahayakan fungsi ginjal.
Dan amati jika ada warna plastik atau toples kaca yang berubah serta angan memilih kemasan makanan yang tampak ada robekan
Kemasan yang kondisinya tidak sempurna kemungkinan besar sudah tidak dapat melindungi makanan di dalamnya dengan baik.
Selanjutnya, cek label dengan membaca info produk yang tertera di kemasan dengan cermat.
Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat untuk Vaksin Covid-19 AstraZeneca
Pastikan makanan telah memiliki label sah dari BPOM.
Apabila produk sudah dapat izin atau cap dari BPOM, tandanya makanan tersebut telah lulus uji coba, aman dikonsumsi, dan boleh dijual bebas secara legal.
Bagi yang beragama Islam, perlu dilihat pula ada atau tidaknya label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Adanya label tersebut berarti sudah lulus uji sehingga aman untuk dikonsumsi.
Perhatikan pula komposisi yang ada pada makanan, adakah kandungan bahan-bahan tambahan yang bahaya dan bisa merusak kesehatan.
Cek izin edar adalah memastikan produk memiliki izin edar dari BPOM.
Jika membeli makanan dari industri pangan skala usaha kecil dan menengah (UKM) atau rumah pastikan ada izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT).
Izin P-IRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan di Kota/Kabupaten setempat dan dipastikan produk aman karena pendaftarannya harus menyertakan hasil uji laboratorium,
“Untuk produk lokal harus mengantongi nomor izin MD (Makanan Dalam) dan produk impor harus meliputi izin ML (Makanan Luar) yang dikeluarkan oleh BPOM,” tutur Trikoranti.
Izin ML memberikan jaminan keamanan makanan yang dikonsumsi karena menandakan bahwa makanan tersebut telah secara legal dan resmi masuk ke Indonesia.
Yang terakhir adalah cek kedaluwarsa atau memeriksa tanggal serta batas waktu berlakunya makanan yang dapat dikonsumsi.
Untuk memperhatikan masa kedaluwarsa produk kemasan, biasanya ada dua jenis penulisan.
Pertama adalah “best before”, yang berarti makanan atau minuman masih aman dikonsumsi beberapa waktu setelah tanggal tercantum, meski kemungkinan kualitasnya sudah berbeda.
Kedua adalah tulisan “tanggal kedaluwarsa” yang berarti makanan tersebut sama sekali tidak boleh dikonsumsi setelah tanggal yang tercantum.
Cek label BPOM melalui situs Resmi BPOM atau Aplikasi
Sebelum membeli makanan, sebaiknya cek di BPOM apakah brand tersebut aman atau malah masuk dalam produk yang sudah ditarik.
Untuk cek produk bisa menggunakan dua akses, yaitu melalui situs Resmi BPOM atau Aplikasi BPOM Mobile (IOS & Android).
Berikut alur cek produk yang ditarik BPOM melalui situs resmi:
· Kunjungi laman cekbpom.pom.go.id
· Klik bagian "Daftar Produk"
· Di dalam tabel produk, pilih bagian "Produk Ditarik"
· Pada laman ini terlihat produk makanan, kosmetik atau obat apa saja yang ditarik.
Tertulis lengkap nama produk, surat keputusan, pendaftar, dan alasan mengapa produk tersebut ditarik.
· Anda juga bisa cek produk dengan memasukkan nomor registrasi, nama produk, merek, nama pendaftar hingga NPWP pendaftar.
Sementara, alur cek produk melalui aplikasi adalah:
· Mengunduh aplikasi BPOM Mobile di App Store untuk Apple dan Playstore untuk Android
· Buka aplikasi, dan masuklah ke dalamnya.
· Di halaman utama, klik tombol "Semua Produk” dan pilih produk teregistrasi, produk dibatalkan, atau public warning
· Kemudian klik "Nomor Registrasi", dimana Anda bisa memilih kata kunci pencarian menggunakan nomor registrasi, nama produk atau nama dagang, dan nama produsen atau importir
· Klik "Cari Produk", dan data produk yang Anda maksud akan ditampilkan dengan lengkap