Takbir Keliling Dilarang, Polri Bakal Bubarkan Jika Ada Konvoi Timbulkan Kerumunan
Pemerintah sudah menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada hari Kamis 13 Mei 2021. Pada Rabu malam, akan berkumandang gema takbir
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah sudah menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada hari Kamis 13 Mei 2021.
Pada Rabu malam, akan berkumandang gema takbir sebagai pertanda sudah genap menunaikan ibadah puasa selama 30 hari.
Baca juga: Lafaz Takbir Idul Fitri Sesuai Tuntunan Rasulullah Beserta Waktu Dimulainya Takbiran
Baca juga: Dilarang Takbir Keliling di Kota Cilegon, Kapolres Imbau Takbiran Digelar di Masjid
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, meminta masyarakat tak melakukan takbir keliling.
Pihaknya akan membubarkan jika ada kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan saat pelaksanaan malam takbiran.
Kepolisian nantinya akan mengawasi kegiatan atau mobilitas masyarakat saat malam takbiran.
"Pengamanan takbiran nggak ada. Nggak ada polisi mengamankan orang takbiran. Yang ada polisi mengamankan agar tidak ada kerumunan saat malam takbiran," kata Ahmad kepada wartawan, Rabu (12/5/2021).
Baca juga: Niat Shalat Ied dan Tata Cara Shalat Idul Fitri, Lengkap dengan Bacaan Takbir
Baca juga: Takbir Keliling Dilarang di Tangsel, Hanya Boleh Takbiran di Masjid dan Musala
Atas dasar itu, Ahmad mengimbau masyarakat tidak berkonvoi takbiran keliling ataupun pawai obor yang dapat berpotensi adanya kerumunan.
Ia mengimbau masyarakat di rumah saja untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat malam takbiran.
"Polri mengimbau masyarakat dapat menyadari secara pribadi untuk tidak berkerumun. Hal ini menjadi bagian bersama-sama melindungi diri terhindar dari Corona di negeri ini," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Bakal Bubarkan Jika Ada Konvoi Timbulkan Kerumunan saat Malam Takbiran