Cara Bayar Fidyah untuk Mengganti Puasa Ramadhan yang Ditinggalkan

Berikut cara membayar fidyah untuk mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan lengkap dengan kriteria orang yang bisa membayar fidyah.

Editor: Renald
baznas.go.id
Ilustrasi Fidyah 

TRIBUNBANTEN.COM - Inilah cara membayar fidyah untuk mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan lengkap dengan kriteria orang yang bisa membayar fidyah.

Bulan Ramadan 1442 H telah berlalu, kini umat Muslim merayakan Idul Fitri setelah berpuasa sebulan penuh.

Lantas bagaimana dengan orang-orang yang tidak bisa berpuasa sebulan penuh?

Nah, bagi umat Islam yang memiliki utang puasa, sebaiknya segera menggantinya melalui puasa qadha (ganti) atau membayar fidyah.

Lantas, apa itu puasa Qadha dan fidyah?

Puasa Qadha merupakan puasa wajib untuk mengganti utang Puasa Ramadhan.

Selanjutnya, tentang fidyah, fidyah diambil dari kata fadaa artinya mengganti atau menebus.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Termasuk, bagi ibu hamil dan menyusui dapat menggantinya dengan membayar fidyah.

Menurut KKBI, fidiah merupakan denda (biasanya berupa makanan pokok, misalnya beras) yang harus dibayar oleh seorang muslim karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya.

Sementara itu, Muhammad Amin Rois, Dewan Syari'ah Solo Peduli menjelaskan tentang mengganti puasa Ramadhan di tahun sebelumnya.

"Apabila ada beberapa umat Islam yang berhalangan puasa pada bulan Ramadhan di tahun sebelumnya, maka wajib untuk menggantinya atau qadha puasa," katanya kepada Tribunnews.com dalam acara OASE secara virtual di kanal YouTube Tribunnews.com beberapa waktu lalu.

Lalu, bagaimana cara mengganti puasa Ramadhan selain berpuasa Qadha?

Apakah bisa mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah.

Fidyah

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved