Tabrak Bocah Keterbelakangan Mental, Pria Ini Cabuli Korban yang Tak Lain Teman Main Anaknya
korban yang merupakan gadis berkebutuhan khusus berusia 13 tahun itu merupakan teman main anak pelaku.
Namun korban hanya diam saja.
"Saat itulah pelaku PM ini melancarkan aksi bejat," kataKasubbag Humas Polres Samosir, Iptu Marlan Silalahi.
Tersangka kembali mengelus dada korban dan menyuruh korban yang memiliki keterbelakangan mental mengikuti keinginan bejatnya.
Baca juga: Viral Kisah Pria Diintip dan Direkam Tamu Lelaki Saat Mandi di Hotel Kapsul, Korban Lapor Polisi
Saat sedang melancarkan aksi bejatnya, anak-anak tersangka terbangun.
Lantas pelaku PM melompat dan mengancing resleting celananya sedangkan korban menaikkan celana dalamnya sendiri.
Tersangka keluar dari rumah dan duduk di teras rumah sambil merokok.
Sesaat kemudian, istrinya pulang dan tersangka pamit untuk menanam jagung ke ladang.
Setelah perbuatan tersangka terbongkar, keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Samosir pada 30 April 2021 lalu.
Dengan laporan polisi nomor: LP/115/IV/2021/SMR SPKT, tanggal 30 April 2021.
Polres Samosir pun langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa data serta saksi yang berujung peringkusan kepada PM.
"Dari hasil Visum ET Revertum terhadap korban, dokter mengatakan ada koyak pada selaput darah," lanjut Kasubbag Humas Polres Samosir Iptu Marlan Silalahi.
Atas dasar pemeriksaan itu, pelaku ditangkap dan dari hasil konfrontir kepada pelaku, akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti celana dalam dan pakaian korban.
"Atas perbuatannya PMA dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 dari UU no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria 37 Tahun Rudapaksa Gadis 13 Tahun Teman Main Anaknya di Samosir, Kini Pelaku Ditahan Polisi