Apa Itu Masa Sanggah? Berikut Penjelasan, Tahapan Setelah Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021
Bagi peserta seleksi CPNS 2021 yang dinyatakan tidak lulus Seleksi Administrasi, maka dapat mengajukan sanggahan melalui link https://sscn.bkn.go.id.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Tahapan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dimulai pada 30 Mei mendatang.
Pihak panitia akan mengumumkan seleksi mulai dari tanggal 30 Mei-13 Juli 2021.
Berselang satu hari setelah pengumuman seleksi akan dibuka pendaftaran seleksi mulai dari 31 Mei-21 Juni 2021.
Lalu, pihak panitia akan melakukan Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasil mulai 1 Juni-30 Juni 2021.
Bagi peserta seleksi CPNS 2021 yang dinyatakan tidak lulus Seleksi Administrasi, maka dapat mengajukan sanggahan melalui link https://sscn.bkn.go.id.
Adapun, bagi peserta yang lulus akan ada pilihan melengkapi pemberkasan atau mengundurkan diri.
Pemberkasan CPNS 2021 dilakukan secara online.
Sedangkan, bagi yang tidak lulus, ada pilihan mengajukan sanggahan atau tidak menyanggah.
Masa sanggah dilakukan mulai dari 1 Juli-11 Juli 2021.
Baca juga: Pendaftaran CPNS Resmi Dibuka 31 Mei 2021, Ini Cara Daftar, Syarat dan Penjelasan Formasi Terbanyak
Baca juga: Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2021 Terbanyak: Guru Agama Islam, Penjaga Tahanan hingga Perawat
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Mohamad Ishak Abdul Rouf mengatakan, peserta bisa menyanggah hal-hal penting yang bisa berdampak pada perubahan hasil.
Menurut dia, sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 7 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi.
"Ya sekarangkan online daftarnya, jadi sistem khawtir salah baca, makannya pada saat pemberkasan banyak yang ditolak misal," katanya kepada TribunBanten.com, Rabu (19/5/2021).
Dia menjelaskan, sanggahan dapat dilakukan dengan cara menggunakan website ataupun datang langsung ke kantor BKPSDM untuk mengecek ulang kembali.
"Bisa dicek ulang lagi dan disesuaikan agar dapat lolos tahap pemberkasan, takutnya pada saat pemeriksaan kurang teliti," kata dia saat ditemui di ruang kerjanya.
Nantinya akan ada petunjuk pada halaman website disebutkan bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, maka akan muncul tombol "Ajukan Sanggah" di akunnya.
Dan Tombol ini digunakan untuk mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman tidak lulusnya peserta.
Namun demikian, sanggahan harus diberikan dalam waktu yang telah ditentukan.
Jika melewati masa sanggah, maka tombol "Ajukan Sanggah" akan hilang secara otomatis dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
"Harus tepat waktu yang sudah ditentukan, kalau lewat nanti akan habis masa berlakunya," tuturnya.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Dimulai 31 Mei
Baca juga: Formasi CPNS dan PPPK 2021 Terbanyak: Guru Agama Islam, Penjaga Tahanan hingga Perawat
Selain itu untuk peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan kembali.
"Hanya satu kali sanggahan, untuk selanjutnya nanti dapat menunggu jawaban dari istansi terkait," tungkasnya.
Berikut Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021:
- Pengumuman Seleksi: 30 Mei - 13 Juni 2021
- Pendaftaran Seleksi: 31 Mei - 21 Juni 2021
- Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya: 1 Juni - 30 Juni 2021
- Masa sanggah: 1 Juli - 11 Juli 2021
- Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN): Juli - September 2021
- Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN): Juli - September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)
- Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)
Tes 1: Agustus 2021
Tes 2: Oktober 2021
Tes 3: Desember 2021
- Pelaksanaan SKB CPNS: September - Oktober 2021
- Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah: November 2021
- Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember 2021
Seluruh kegiatan di atas diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan.
Salah satu hal penting yang perlu disiapkan untuk pendaftaran CPNS adalah dokumen-dokumen penting yang menjadi syarat wajib pendaftaran.
Dokumen-dokumen Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK:
- Kartu Keluarga;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah;
- Transkip Nilai;
- Pas Foto;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.