Polri Luncurkan Aplikasi Sinar, Berikut ini Cara Perpanjangan SIM A dan C Secara Offline dan Online
Apabila masa berlaku SIM sudah hampir habis, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM melalui beberapa cara.
TRIBUNBANTEN.COM - Polri resmi meluncurkan aplikasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A dan C secara online.
Nama aplikasi itu adalah SIM Nasional Presisi (Sinar).
Meskipun sudah meluncurkan sistem online, layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan.
Baca juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Cilegon Banten, Beserta Jadwal dan Syarat Administrasi
Berikut ini cara perpanjangan SIM secara offline maupun online.
Apabila masa berlaku SIM sudah hampir habis, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM melalui beberapa cara.
Termasuk lewat SIM Keliling atau Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) keliling.
Namun, Anda perlu melengkapi dokumen persyaratannya terlebih dahulu.
Selain itu, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online lewat Aplikasi SINAR.

Dikutip dari Gridoto.com, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran ada dispensasi (pengecualian) dan bisa melakukan perpanjangan di tanggal-tanggal yang telah ditentukan.
Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021.
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 12 sampai 16 Mei 2021, dapat diperpanjang pada 17 sampai 19 Mei 2021.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono menyatakan kehadiran aplikasi Sinar tidak lantas meniadakan SIM keliling.
Mobil SIM keliling masih beroperasi untuk melayani warga.
"SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kami laksanakan," kata Istiono, dikutip dari korlantas.polri.go.id.
Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling
Sebaiknya Anda wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling.