Mau Liburan ke Pantai Anyer dan Objek Lainnya? Ini Syarat Wisata di Kabupaten Serang

Pemerintah Kabupaten Serang telah membuka tempat wisata di wilayah tersebut. Semula tempat wisata itu sempat ditutup saat libur Lebaran 2021.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin
Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Minggu (16/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kabupaten Serang telah membuka tempat wisata di wilayah tersebut.

Semula tempat wisata itu sempat ditutup saat libur Lebaran 2021, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pada saat Lebaran, wisatawan lokal ataupun dari luar daerah memadati sejumlah tempat wisata.

Baca juga: Objek Wisata di Anyer dan Cinangka Dibuka Kembali, Hotel dan Pantai Disemprot Biar Bebas Covid-19

Baca juga: PSBB Banten Diperpanjang, Tempat Wisata Pantai Anyer dan Cinangka Kembali Dibuka

Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mempersilakan warga mengunjungi tempat wisata Pantai Anyer, Cinangka atau ke tempat wisata lainnya.

Namun, kata dia, ada syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh wisatawan.

"Tentu harus menjaga prokes dengan baik. Di samping bahagia tentu menjaga prokes juga harus baik sehingga nanti bisa sama-sama menguntungkan," ujarnya di Pendopo Bupati Serang, Minggu (23/5/2021).

Menurut dia, wisatawan harus mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Semoga masyarakat bisa sama-sama bahagia dan tidak ada cluster baru di Kabupaten Serang," ujarnya.

Selama tempat wisata ditutup untuk beberapa hari, pihaknya menerima masukan dari sejumlah pihak.

"Ada masukan dari PHRI maupun UMKM, agar penutupan tidak sampai tanggal 30 Mei 2021. Mereka meminta dipercepat sehingga bisa menghidupkan roda perekonomian masyarakat," ujarnya.

Upaya membuka tempat wisata itu sudah sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo.

Di mana, kata dia, bagi wilayah yang berada di zona kuning dan hijau, destinasi wisata bisa dibuka.

Hanya saja, kata dia, pembukaan tempat wisata itu harus hati-hati dan menerapkan prokes agar tidak terjadi penyebaran Covid-19.

Pemkab Serang bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan UMKM juga telah mengusulkan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim agar tempat wisata dibuka.

Menurut dia, Bupati Serang Ratu Tatu sudah mengirimkan surat kepada pihak Pemerintah Provinsi Banten.

Pada saat melakukan rapat bersama dengan Forkopimda Provinsi Banten, yang mana saat itu dipimpin oleh Sekda Provinsi Banten.

"Sesuai arahan pak gubernur bahwa bisa dipertimbangkan untuk dibuka," ujarnya.

Sehingga kata dia, Pemerintah Kabupaten Serang diperbolehkan membuka destinasi wisata yang berada di Kabupaten Serang.

Baca juga: Sosok Gustuti Rohmawati, Wanita yang Maki Petugas di Pos Penyekatan ke Anyer, Akhirnya Minta Maaf

Baca juga: Pedagang di Pantai Pasir Putih Anyer Kesal Aturan Tempat Wisata Ditutup: Baru Ramai Sudah Dibubarin

"Alhamdulillah semenjak tanggal 18 Mei 2021 itu dibuka kembali, dengan Protokol Kesehatan yang ketat," ujarnya.

Di samping itu kata dia, pada Sabtu (22/5/2021) kemarin, tim Satgas Kabupaten Serang juga sudah melaksanakan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat wisata yang berada di Kabupaten Serang.

Selain itu kata dia, di tempat-tempat destinasi wisata beberapa petugas mulai dari BPBD, Satpol PP dan petugas terkait lainnya akan berjaga di beberapa lokasi destinasi wisata.

Mereka akan memantau dan mengawasi aktivitas di tempat-tempat wisata.

Di mana jika petugas melihat kapasitas pengunjung melebihi 50% maka wisatawan diminta berpindah ke lokasi lainnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved