Objek Wisata di Anyer dan Cinangka Dibuka Kembali, Hotel dan Pantai Disemprot Biar Bebas Covid-19
Sebelum penyemprotan, petugas apel di halaman Pendopo Bupati Serang pukul 08.00.
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Hotel dan objek wisata di Kecamatan Anyer dan Cinangka, Kabupaten Serang, dibuka kembali untuk wisatawan mulai Selasa (18/5/2021).
Pembukaan tempat wisata dan hotel itu harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Pemkab Serang melalui Satgas Covid-19 bekerja sama dengan Kajama dan Relawan Covid-19 Dr Jack menggelar Giat Disinfeksi dan Prokes di kawasan Anyer dan Cinangka, Sabtu (22/5/2021).
Hal itu demi mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Baca juga: PSBB Banten Diperpanjang, Tempat Wisata Pantai Anyer dan Cinangka Kembali Dibuka
Sebelum penyemprotan, petugas apel di halaman Pendopo Bupati Serang pukul 08.00.
Setelah itu, menggelar konvoi dengan sasaran disinfeksi di Hotel Sangiang, Pantai Sambolo 2, Hotel Nuansa Bali, Hotel Marbella, dan pantai di Anyer dan Cinangka.
Kegiatan itu dihadiri Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang Nanang Supriatna; Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nana Sukmana; Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dr Agus Sukmayadi; serta Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Anas Dwi Satya Prasadya.
Nanang Supriatna mengatakan dibukanya kembali tempat wisata sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/kep.114-huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Kesembilan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: Tempat Wisata Ditutup Demi Cegah Penyebaran Covid, Pemkab Serang Fasilitasi Pengelola Pantai
Kemudian Instruksi Gubernur Nomor 10 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Tonton Juga Video Heboh, Warga PadangSidimpuan Bakar dan Bongkar Makam Pasien COVID-19
“Dalam surat keputusan instruksi gubernur, tersebut regulasi PSBB dan PPKM diperbolehkan tempat-tempat wisata dibuka bagi wilayah yang masuk zona kuning. Dengan syarat, tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” ujar Nanang lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, Sabtu.
Dengan dibukanya kembali hotel dan pantai atas upaya masukan dari Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah kepada Gubernur Banten.
Adanya revisi surat intruksi dengan beberapa syarat, satu di antaranya menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: 10 Kali Berturut-turut, Pemkab Serang Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian!
“Disampaikan regulasi PSBB dan PPKM, untuk zona hijau dan kuning tempat wisata dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat. Zona oranye dan merah, tempat wisata ditutup atau dilarang buka,” ucap Nanang.
Kepala BPBD Kabupaten Serang Nana Sukmana mengatakan dengan dibukanya tempat wisata pantai, diharapkan bebas Covid-19.