Langgar Prokes, Resepsi Pernikahan di Kabupaten Tangerang Ini Dibubarkan Polisi
Acara resepsi pernikahan di rumah warga di Kampung Tanjakan, Kabupaten Tangerang dibubarkan aparat kepolisian, pada Minggu (23/5/2021) malam.
TRIBUNBANTEN.COM - Acara resepsi pernikahan di rumah warga di Kampung Tanjakan, Kabupaten Tangerang dibubarkan aparat kepolisian, pada Minggu (23/5/2021) malam.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan upaya pembubaran resepsi pernikahan itu karena disinyalir akan menjadi klaster penyebaran Covid-19.
"Pembubaran kerumunan juga untuk mendorong masyarakat tertib protokol kesehatan," kata Wahyu dalam keterangannya.
Wahyu menyampaikan, imbauan pembubaran dilakukan secara persuasif.
Masyarakat yang berkerumun kemudian secara sadar bersedia membubarkan diri.
Selain melakukan pembubaran, petugas juga membagikan masker kepada masyarakat.
Pada saat yang sama, petugas juga terus memberikan edukasi dan imbauan agar masyarakat disiplin melaksanakan protokol kesehatan 5M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
"Kami terus mengimbau agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Dan dalam setiap aktivitas untuk selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Resepsi Pernikahan di Kabupaten Tangerang Dibubarkan Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/polsek-rajeg-melakukan-pembubaran-kerumunan-di-kampung-tanjakan.jpg)