Pria Berambut Gondrong Ini Pukul Polisi karena Ditegur Tak Pakai Masker, Sosoknya Kerap Buat Onar
Pria berambut gondrong itu memukul aparat kepolisian yang razia protokol kesehatan di Jalan Kyai Mojo
TRIBUNBANTEN.COM - H, warga Solo, memukul personel Polresta Solo.
Pria berambut gondrong itu memukul aparat kepolisian yang razia protokol kesehatan di Jalan Kyai Mojo, kawasan Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Solo, jawa Tengah, Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.
Baca juga: Viral Video Pria Pukul Petugas Saat Terjaring Razia Masker, Pelaku Juga Maki-Maki Petugas
Baca juga: Geram dengan Pria yang Merudapaksa Anak Tirinya, Warga Keroyok Pelaku Hingga Nyaris Dihabisi
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan peristiwa terjadi saat polisi menghentikan H karena tidak menggunakan masker.
Polisi kemudian mengingatkan H untuk menaati protokol kesehatan, termasuk saat beraktivitas di luar rumah.
Namun, warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo tersebut marah.
Ia tiba-tiba melakukan pemukulan terhadap personel kepolisian.
H memukul polisi di bagian kepala.
"Yang bersangkutan melakukan pemukulan pada leher sebelah kiri serta memaki-maki petugas dengan kata-kata tidak pantas," jelasnya.
H kemudian diamankan petugas dan dimasukkan ke dalam mobil pikap Satpol PP.
Lalu, ia dibawa ke kantor Polresta Solo untuk diminitai keterangan.
"Pemerikasaan awal, bersangkutan tidak memiliki dan membawa surat kelengkapan kendaraan," ungkapnya.
Ade menegaskan pihaknnya akan tetap melakukan yustisi gabungan penegakan protokol kesehatan setelah kejadian tersebut.
"Di tengah pandemi pengendalian dan penegakan protokol kesehatan menjadi pedoman petugas baik yang di lapangan dan masyarakat, dalam rangka keselamatan rakyat, hal penting," katanya.
Baca juga: Video Detik-Detik Rinto Sabua CS Keroyok Anggota TNI di Parkiran, Merengek saat Ditangkap Aparat
Baca juga: Anggota Klub Moge Keroyok TNI di Bukittinggi Sudah Dilerai Polisi sampai Seorang Ibu Memohon, Tetapi
Sosok pelaku
Ade menyebut H adalah seorang residivis.
"Pernah menyerang salah satu cafe di Solo, dan dihukum penjara selama enam bulan lamanya," katanya kepada TribunSolo.com.
Saat ini H sudah diamankan di Polresta Solo.
Pria berambut ikal gondrong itu pun terancam hukuman tak main-main.
Itu karena H melakukan penyerangan terhadap polisi yang tengah bertugas.
"Kita jerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis ada pasal penganiayaan berat sebagaimana pasal 351 KUHP," jelasnya.
Baca juga: Rombongan Moge Keroyok Anggota TNI, Dua Orang Ditangkap dan 13 Motor Harley Davidson Disita
Ade menambahkan H bisa di jerat pasal 212 KUHP dengan ancaman kekerasan dan kekerasan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah.
Sebelumnya akun Instagram Polresta Solo memposting video seorang pria berambut gondrong digelandang polisi.
Dalam keterangan video, pria itu diamankan setelah memukul seorang personel Polresta Solo yang tengah melakukan razia protokol kesehatan di kawasan Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Solo, Minggu (23/5/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Berambut Gondrong Diamankan Karena Pukul Polisi di Solo, Berikut Kronologi dan Sosok Pelaku