Cara Sespri Edhy Prabowo Sembunyikan Transaksi Uang Dugaan Hasil Korupsi Ekspor Benur

Syaihal menyebut, dari tiga rekening miliknya, Amiril kerap memakai rekening di Bank BNI.

Editor: Yudhi Maulana A
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Edhy Prabowo pun buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi izin ekspor benur. 

TRIBUNBANTEN.COM -  Saksi bernama Achmad Syaihul Anam mengungkap cara Sekretaris Pribadi (sespri) Edhy Prabowo, Amiril Mukminin menyembunyikan transaksi yang diduga terkait aliran uang suap izin ekspor benur lobster (benur). Salah satunya dengan meminjam rekening bank milik orang lain. 

Syaihal menyebut, dari tiga rekening miliknya, Amiril kerap memakai rekening di Bank BNI.

Cara yang digunakan Amiril terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali keterangan Syaihul, pada sidang lanjutan kasus dugaan suap izin ekspor benur dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Apakah rekening saksi pernah dipinjam Amiril?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/5/2021).

"Ya pernah," jawab Syaihul Anam.

Syaihal menyebut Amiril kerap memberinya sejumlah uang tunai, untuk disetor tunai. 

Baca juga: Geledah Rumah Warga Binuangan Lebak, Polda Banten Temukan Ribuan Benur Lobster Siap Jual

Tahapannya, Amiril memberi uang ke Syaihal, kemudian Syaihal menyetorkan tunai ke rekening miliknya. Setelah uang masuk ke rekening, Syaihal lalu mentranfernya ke rekening milik Amiril.

"Kan bang Amiril ngasihnya cash. Jadi saya setor tunai," jelas Syaihal.

Berdasarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jumlah uang yang disetor tunai untuk ditransfer ke rekening Amiril mencapai ratusan juta rupiah.

Rinciannya, transaksi setor tunai bank tanggal 10 Juli 2020 sebesar Rp50 juta atas keterangan Supri.

Pada 6 Agustus 2020 sebesar Rp100 juta atas nama Kusairi Rawi.

Pada 18 Juni Rp100 juta atas nama Hadi.

Pada 8 Oktober Rp50 juta atas nama Kusairi Rawi. Sehingga di total transaksi tersebut mencapai Rp300 juta.

"Bahwa sumber uang berasal Amiril Mukminin. Saya terima uang tunai lalu saya minta bantuan kepada supri, Staf Perizinan Agrimas, saudara Kusairi Rawi dan Hadi untuk memberitahukan ke Bank BNI di daerah Pasar Minggu dan Kalibata," ucap jaksa membacakan BAP dan dibenarkan Syaihal.

Baca juga: Sempat Heboh Kasus Korupsi Edhy Prabowo, Ternyata Budidaya Lobster Potensi Raup Untung, Ini Buktinya

Tercatat pula transaksi yang dilakukan lewat rekening milik Syaihal ke sejumlah pihak. Antara lain Rp10 juta ke Fatma Tanjung Sari, Rp20 juta sebanyak dua kali ke Amri PT ACK, Rp10 juta ke Amri, serta 3 transaksi sebesar Rp20 juta masing - masing atas nama Ahmad Bahtiar PT ACK, dan 3 kali transaksi secara bertahap Rp50 juta atas nama Amri. Sehingga jika ditotal ada kegiadan transaksi mencapai Rp180 juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved