PPDB 2021
Informasi PPDB Kota Serang 2021: Jadwal hingga Cara Daftar untuk Tingkat TK-SMP
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 di wilayah Kota Serang, Banten, segera dimulai.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Amanda Putri Kirana
TRIBUNBANTEN.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 di wilayah Kota Serang, Banten, segera dimulai.
Sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2021, tentang PPDB, terdapat empat jalur penerimaan yang dapat ditempuh oleh calon peserta didik untuk mendaftar.
Empat jalur tersebut, yaitu zonasi, afirmasi, dan prestasi perpindahan tugas orang tua atau wali murid.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan, zonasi menjadi jalur penerimaan utama dengan proporsi kuota peserta didik yang paling besar.
“Porsinya 65 persen untuk jalur zonasi, Afirmasi 15 persen, Prestasi 15 persen dan 5 persen perpindahan orang tua atau wali murid,” ucap Wasis kepada TribunBanten.com di kantornya, Senin (24/5/2021).
Pendaftaran untuk keempat jalur dilakukan di waktu yang bersamaan mulai dari 21 sampai 24 Juni 2021.
“Untuk jenjang TK dan SD dilakukan secara luring langsung di sekolah yang dituju. Sementara jenjang SMP secara daring di website yang telah disediakan pemerintah,” ujar Wasis.
Baca juga: PPDB Online Tingkat SMP Kota Serang Tahun 2021 Dibuka, Klik Website Ini & Berikut Jadwalnya
Baca juga: Catat ! Ini Jadwal Lengkap PPDB SMP Kota Serang 2021/2022
Berikut perbedaan jalur seleksi PPDB Kota Serang dan jadwal pelaksanaannya.
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Penetapan itu berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
“Dengan kata lain, Jalur Zonasi itu untuk peserta didik yang berdasarkan domisili terdekat dengan sekolah yang dituju,” ujar Wasis.
Prioritasnya adalah calon siswa yang rumahnya berada di RT yang sama dengan sekolah yang dituju.
Pada prioritas kedua, zonasi diperluas dengan RT irisan di sekitar sekolah berada atau masih satu RW dengan lokasi sekolah.
Apabila zonasi diperluas dan kapasitas sekolah tidak mencukupi, maka seleksi akan menggunakan kriteria usia.
Sebagai contoh, satu sekolah memiliki daya tampung PPDB 150 siswa.
Jika daya tampung zonasi prioritas pertama sudah terisi 75 siswa dan pendaftar zonasi prioritas kedua 120 orang, maka penentuan 65 persen siswa yang lolos menggunakan kriteria usia.
Berikut Jalur zonasi PPDB wilayah Kota Serang dan nilai pembobotannya
- 0 km – 1 km: 1.000
- 1,1 km – 2 km: 900
- 2,1 km – 3 km: 800
- 3,1 – 4 km: 700
- 4,1 – 5 km: 600
- 5 km lebih: Kategori Luar Zonasi
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi merupakan seleksi PPDB berdasarkan status perekonomian keluarga peserta didik.
Jalur afirmasi memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi pemerintah.
Selain itu, jalur ini juga diperuntukkan bagi anak buruh, anak panti asuhan, dan penyandang disabilitas.
Jumlah peserta didik atau kuota yang diterima adalah 15 persen dari daya tampung tiap sekolah.
Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan: Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya.
Jika berkas tersebut tidak terpenuhi, maka dapat menggunakan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa.
Khusus anak dari keluarga buruh, dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah, serta surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
Sekolah bersama Pemerintah Daerah nantinya wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wasis mengatakan, ada sejumlah perubahan pengaturan pada jalur afirmasi PPDB tahun ajaran 2021/2022.
“Khusus untuk PPDB SMP, anak dari keluarga tidak mampu bisa memilih sekolah sesuai zonasi atau afirmasi. Kalau dulu hanya bisa jalur afirmasi,” ucap Wasis.
Jika masuk melalui jalur afirmasi, anak dari keluarga kurang mampu juga bisa lintas zonasi.
“Misalnya rumah dia di pelosok tapi ingin mendaftar di SMP 1 kota Serang, selagi kuota afirmasi di sekolah tersebut masih tersedia jadi bisa saja daftar disana,” ujar Wasis.
3. Jalur Prestasi
Wasis menjelaskan pada tahun ini jalur prestasi juga mengalami perubahan pengaturan.
Pada tahun sebelumnya, jalur prestasi bisa menggunakan sertifikat prestasi non akademik, seperti olimpiade olahraga siswa nasional, pekan olahraga pelajar daerah, dokter kecil, MTQ, lomba tingkat pramuka, dan sebagainya.
Namun, pada tahun ini jalur prestasi didasarkan pada nilai raport.
“Nilai raport ini perhitungannya bobot dikalikan nilai akreditasi sekolah. Jadi tidak sembarang nilai 9 langsung bisa masuk. Kita lihat dulu sekolahnya,” kata Wasis.
4. Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru
Jalur ini diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
“Jadi untuk calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah serta dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi tempat/lembaga/kantor orang tua,” ungkap Wasis.
Berikut jadwal lengkap pelaksanaan PPDB 2021 Kota Serang untuk tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
PPDB Tingkat TK dan SD
1. Sosialisasi PPDB: 3 Mei – 5 Juni 2021
- Dilaksanakan oleh Dindikbud Kota Serang dan pihak sekolah secara daring atau online melalui media massa
2. Pendaftaran PPDB: 21 – 24 Juni 2021
- Menghubungi panitia PPDB TK dan SD setiap hari kerja
- Jenjang TK dan SD secara luring atau offline (datang langsung ke sekolah yang dituju)
3. Pengumuman PPDB: 28 Juni 2021
- Menyesuaikan dengan kebijakan Kepala Satuan Pendidikan TK Pembina dan SD
- Jenjang TK dan SD secara luring atau offline (datang langsung ke sekolah yang dituju)
4. Daftar ulang PPDB: 30 Juni – 3 Juli 2021
- Daftar ulang dilakukan di sekolah tempat mendaftar
5. Tahun pelajaran baru: 12 Juli 2021
- Hari pertama masuk sekolah
PPDB Tingkat SMP
1. Sosialisasi PPDB: 3 Mei – 5 Juni 2021
- Dilaksanakan oleh Dindikbud Kota Serang dan pihak sekolah secara daring atau online melalui media massa
2. Pendaftaran PPDB: 21 – 24 Juni 2021
- Secara online melalui website http://ppdbsmp.serangkota.go.id atau https://kotaserang.siap-ppdb.com/
3. Pengumuman PPDB: 28 Juni 2021
- Secara online melalui website http://ppdbsmp.serangkota.go.id atau https://kotaserang.siap-ppdb.com/
4. Daftar ulang PPDB: 30 Juni – 3 Juli 2021
- Daftar ulang dilakukan secara online melalui website http://ppdbsmp.serangkota.go.id
5. Tahun pelajaran baru: 12 Juli 2021
- Hari pertama masuk sekolah