Begini Respon Habib Rizieq Setelah Divonis 8 Bulan Penjara Soal Perkara Kerumunan Petamburan

Rizieq Shihab terlihat turun, bergantian dengan kelima eks petinggi FPI lainnya yang terjerat kasus serupa.

Editor: Yudhi Maulana A
Warta Kota/Nur Ichsan
Pimpinan ormas FPI Muhammad Rizieq Shihab mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020), untuk pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab terlihat semringah usai menerima vonis 8 bulan penjara dalam perkara kasus kerumunan massa acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Pantauan Tribunnews.com, Rizieq Shihab sempat menebar senyum kepada awak media saat turun dari mobil tahanan pengadilan negeri Jakarta Timur sebelum masuk ke Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021) malam.

Rizieq tampak memakai gamis dan sorban berwarna putih.

Rizieq Shihab juga tampak dikawal petugas bersenjata lengkap saat turun dari mobil tahanan.

Rizieq Shihab terlihat turun, bergantian dengan kelima eks petinggi FPI lainnya yang terjerat kasus serupa.

Baca juga: Pimpinan Baru Baznas Kabupaten Serang Dilantik, Pengumpulan Zakat dari Industri Bisa Digenjot 

Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Namun, hanya Rizieq Shihab yang menjawab sapaan awak media.

Sembari turun dari mobil tahanan, Rizieq Shihab mengaku kondisinya sehat usai menjalani vonis atas kasus yang menjeratnya tersebut.

"Waalaikumsalam, (kabar) saya baik," kata Rizieq Shihab saat ditemui usai menjalani sidang di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Rizieq juga menanggapi soal hasil vonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab, Berstatus Eks Napi Buat Tuntutan Hukuman di Kasus Kerumunan Diperberat

Dia mengaku masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Menurut Rizieq, dirinya masih memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum yang diambil terkait vonis tersebut.

"Kita masih mikir-mikir ya kan? Waktu berapa hari? 7 hari. Kita tunggu 7 hari lagi," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Wali Kota Bogor, Bima Arya hadiri sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021)
Wali Kota Bogor, Bima Arya hadiri sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021) (Humas Pemkot Bogor)

Tak hanya itu, dalam sidang tersebut juga Majelis Hakim membacakan vonis untuk kelima mantan petinggi Front Pembela Islam.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved