PPDB

Informasi Jalur PPDB Kabupaten Serang 2021 Tingkat SD: Dari Syarat hingga Kuotanya

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 untuk tingkat sekolah dasar (SD)

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 untuk tingkat sekolah dasar (SD).

Kabid Pembinaan Pendidikan SD Kabupaten Serang, Amar Maruf mengatakan pelaksanaan pendaftaran tingkat SD dilaksanakan secara luring dan semi daring.

"Yang nantinya para orang tua siswa dapat mendaftarkan putra putri hanya melalui WhatshApp yang sudah dibuat oleh masing-masing panitia sekolanya," kata dia.

Sebelum mengadakan PPDB tahun ajaran 2021-2021, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para komite sekolah.

Nantinya, kata dia, para komite sekolah akan memberitahukan informasi lebih lanjut kepada para calon wali murid.

Untuk melayani para calon wali murid, pihaknya meminta pihak sekolah membentuk panitia PPDB.

Baca juga: PPDB Kota Cilegon 2021: Ini Kuota Siswa Baru dari SD hingga SMP

Baca juga: Informasi PPDB Kota Tangsel 2021: Jadwal hingga Cara Daftar untuk Tingkat TK-SMP

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Asep Nugrahajaya, mengatakan penyelenggaraan PPDB bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang.

"Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas," ucapnya saat ditemui di ruangan kerjanya.

Untuk penyelenggaraan PPDB tahun ajaran 2021-2022, Bupati Serang sudah menerbitkan Perarturan Bupati (Perbup) nomor 18 tahun 2021 mengenai pedoman PPDB 2021.

"Ini juga mengatur hal-hal berupa petunjuk teknis itu yang akan kami susun disini yang memang pada dasarnya mengarah pada masa jenjang pendidikan mulai dari Paud hingga SMP ," kata dia.

Baca juga: PPDB di Kabupaten Lebak Dibuka Mulai 17 Mei Sampai 1 Juli, Prioritas Jalur Zonasi Sekolah

Baca juga: PPDB Online 2021, Disdikbud Pandeglang Akan Dampingi Orangtua Murid yang Kesulitan Mendaftar

Berikut Persyaratan Pendaftaran tingkat SD:

Amar mengatakan persyaratan untuk masuk ke jenjang SD harus berusia 7 tahun.

"Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan," ucapnya.

Batas usia itu dapat dibuktikan melalui akte kelahiran atau tercatat di kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal pendaftaran.

Selain persyaratan tersebut, kata dia, panitia harus memprioritaskan calon peserta didik yang memiliki sertifikat kelulusan sekolah PAUD.

"Skala prioritas, tetap semua diterima akan tetapi nantinya para panitia akan melakukan passing grade skala prioritas bagi calon peserta didik yang memiliki sertifikat," ujarnya.

Sertifikat ini juga harus memenuhi persyaratan batas usia yang sudah ditentukan.

"Kalau belum cukup usia maka tetap tidak bisa walaupun memiliki sertifikat," jelasnya.

Saat ini, sudah ada peraturan Pergub, kewajiban PAUD masuk dalam proses jenjang pendidikan.

Berikut Kuota jalur PPDB SD

Zonasi : 75 persen dari daya tampung

Afirmasi : 25 persen dari daya tampung

Perpindahan tugas orang tua atau wali: 5 persen dari daya tampung.

Untuk kuota nantinya akan ditampung sebanyak 32 orang siswa per kelas.

"Jika dalam satu sekolah sudah melebihi kapasistas maka akan diarahkan ke sekolah lain," ujarnya.

Secara keseluruhan, ada sebanyak 732 SD yang tersebar di Kabupaten Serang.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved