Selipkan Sabu 1 Kg di Sandal Jepit, Dua Penumpang Pesawat Diamankan di Bali

M dan F, dua orang kurir sabu asal Aceh gagal mengelabuhi petugas meskipun berupaya menyembunyikan shabu seberat 1 kg di sandal jepit

Editor: Glery Lazuardi

TRIBUNBANTEN.COM - Petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama petugas Bea Cukai dan AP1 Ngurah Rai Bali bekerjasama dengan BNN Provinsi Banten
mengungkap kasus peredaran narkotika.

M dan F, dua orang kurir sabu asal Aceh gagal mengelabuhi petugas meskipun berupaya menyembunyikan shabu seberat 1 kilogram di sandal jepit yang dipakai.

"Narkoba yang diselundupkan jenis shabu seberat 1 kilogram di dalam 2 pasang sandal jepit yang dipakai oleh masing-masing pelaku, mereka menggunakan penerbangan domestik ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali," kata Kepala BNNP Bali Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Drs Gede Sugianyar Dwi Putra S.H M.Si didampingi jajaran dalam press release di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, Jumat 28 Mei 2021.

Lanjutnya kepada petugas Aviation Security Bandara, kedua pelaku mengakui membawa sabu tersebut untuk diserahkan kepada seseorang di Lombok ataa perintah pengendali yang diduga berada di Aceh.

Pelaku mengaku mendapat imbalan Rp 30 juta sekali jalan dan sudah kedua kalinya mengirim narkotika ke Bali dan Lombok.

"Setelah landing diberi tiket rencana ke Mataram Lombok tetapi sudah terlebih dahulu ditangkap oleh jajaran.

Sandalnya dimodifikasi dijahit seperti asli tapi kelihatan agak menggemembung," ujar Sugianyar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan oleh BNNP Bali dan dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku diancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya. 

Sugianyar menambahkan, bahwa dari 1 kilogram shabu yang diamankan dapat diasumsikan menyelamatkan 10 ribu masyarakat Bali dari penyalahgunaan narkoba.

Dari sisi nilai jual, harga sabu per gram di Bali mencapai Rp1,7 juta dan di Nusa Tenggara Barat bisa mencapai Rp 2 juta.

"Sabu sabu ini diproduksi di Segitga Emas Thailand, Myanmar dan Laos, serta kawasan Bulan Sabit Emas Iran, Afganistan dan Pakistan, masuk ke Indonesia melalui Medan, Aceh, Riau, dari negara asal Rp 50 ribu per gram, masuk Medan Rp750 ribu per gram, semakin ke Timur semakin mahal," jelasnya.

Selain sandal jepit modus yang biasa dilakukan jaringan Sumatera adalah dengan sistem roket yakni memasukkan shabu utuh dibungkus dengan alat kontrasepsi dimasukkan ke dalam dubur.

Tulisan ini sudah tayang di Tribunnews.com berjudul BNNP Bali Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu yang Disimpan dalam Sandal Jepit Modifikasi

https://m.tribunnews.com/regional/2021/05/28/bnnp-bali-gagalkan-penyelundupan-1-kilogram-sabu-yang-disimpan-dalam-sandal-jepit-modifikasi

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved