Besaran Gaji Ke-13 PNS yang Diterima Berdasarkan Golongan, Dijadwalkan Cair Besok 1 Juni 2021
Gaji ke 13 untuk ASN atau PNS dijadwalkan cari besok, Selasa 1 Juni 2021, simak besaran yang akan diterima berdasarkan golongan dan jabatan!
TRIBUNBANTEN.COM - Gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadwalkan cari besok, Selasa 1 Juni 2021.
Pencairan gaji ke-13 tersebut berbarengan dengan gaji bulan Juni 2021.
Intip besaran yang akan diterima masing-masing PNS atau ASN berdasarkan golongan dan jabatannya!
Tahun ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menerima gaji ke-13.
Pencairan gaji ke ke-13 dilakukan setelah ASN juga menerima tunjangan hari raya (THR) di bulan ini.
Di dalam Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021 dijelaskan, gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat pada bulan Juni ini.
Baca juga: Sejarah Hari Lahir Pancasila yang Diperingati Setiap 1 Juni
Baca juga: Update Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Tak Jadi Dibuka Hari Ini, Kapan Jadwal Pastinya?
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RAB, Mohammad Averrouce pun menjelaskan, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada 1 Juni.
"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Di dalam PP No 63 tahun 2021 pun disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut.
Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.
Besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.
Tunjangan jabatan tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Baca juga: Pengunjung Serbu Giant Serang hingga Membludak Jelang Penutupan Permanen, Begini Respon Pengelola
Untuk lebih rincinya, berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021 mendatang:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural