Sadis! Pasutri Ini Tega Menyekap, Aniaya dan Perdagangkan Remaja, Warga Sebut Tak Ada Rasa Curiga
Menurut pengakuan warga sekitar bernama Lina (45), ia sama sekali tak curiga dan merasa ada yang janggal dari lingkungan indekos itu.
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang remaja di bawah umur yang berinisial A (16) diketahui secara sadis disekap, dianiaya hingga diperdagangkan oleh pasangan suami istri (pasutri).
Menghimpun berita dari Warta Kota, pasutri itu berinisial FM (20) dan BS (21).
Aksi keji itu dilakukan mereka di sebuah indekos kawasan Jalan Ir H Juanda, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Menurut pengakuan warga sekitar bernama Lina (45), ia sama sekali tak curiga dan merasa ada yang janggal dari lingkungan indekos itu.
Hal tersebut yang membuatnya mengatakan tak mengetahui adanya penyekapan di lingkungan indekos.
Baca juga: Prostitusi Online di Kota Cilegon, Ini Pengakuan Mucikari Siapkan 4 PSK untuk Pria Hidung Belang
Lina menjelaskan jika aksi itu baru diketahuinya saat ayah korban datang untuk menceritakan tujuannya.
"Malam kejadian saya enggak denger apa-apa. Sekitar jam 9 atau jam 10 (malam) saya keluar rumah. Saya liat tuh pelaku berdua lagi duduk di depan teras rumah lagi bercanda-canda saja. Kaya enggak ada apa apa," katanya dikutip dari Warta Kota, Selasa (1/6/2021).
Lina mengaku terkejut saat ayah korban menyebut anaknya telah mengalami kasus penganiayaan di indekos itu.
"Tapi pas tengah malem, bapak si korban dateng ngambil anaknya katanya dipukulin di situ. Nah ya kita kaget kok dari tadi enggak kedengaran apa-apa. Tapi tiba-tiba di dalam kosan ada korban," bebernya.
Lina menyebut bahwa sejak pasutri itu menampati indekos tersebut, warga sama sekali tak merasa ada kecurigaan apapun.
Lantaran, bagi Lina pasutri tersebut tak terlihat seperti orang yang menyimpan kejahatan.
Bahkan Lina menambahkan, ia tak pernah melihat korban di lingkungan indekos itu.
"Kalau yang saya tahu tiga hari. Korban enggak ada di situ, saya enggak lihat ada dia. Yang saya lihat dua pelaku itu si FM dan BS. Karena pas kejadian saya lihat di depan rumah saya itu si pelaku lagi bercanda di teras," jelasnya.
Kini pasutri itu telah berhasil ditangkap Polres Tangsel atas tindakan mereka.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin juga telah membenarkan pihaknya menangkap tersangkat pada Senin (31/5/2021) kemarin.
Baca juga: Guru SD Tewas di Tangan Bocah 16 Tahun, Melawan Saat Disekap Lalu Ditusuk 24 Kali
Iman menerangkan pasutri itu ditangkap usai adanya laporan korban keluarga atas insiden keji tersebut.
"Baru diamankan, masih kita periksa. Diamanin dua (suami istri-red) itu," katanya.
Pasutri itu saat ini telah dalam penyidikan oleh pihak kepolisian.
Aksi pasutri itu sementara ini disangkakan terkait tindak pidana penjualan orang (TPPO).
"Awalnya sih jualan yang anak (korban-red) itu sudah berlangsung, sudah beberapa kali. Kalau saya dapat laporan itu berkaitan dengan itunya saja, penjualan si anak itu, eksploitasi seks lah, dijual diri ya. Kita kenakan TPPO," jelas Iman.
Atas tindakan kriminal itu, pasutri ini dikenakan UU No 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Berbagi Peran dalam Melancarkan Aksinya
Iman kembali menjelaskan kalau pasutri itu berbagi peran dalam melancarkan aksi jahatnya itu.
"Suaminya bagian nyari pembeli, nyari pengguna, sedangkan istrinya yang menyiapkannya,” ujarnya.
“Kalau saya dapat laporan itu berkaitan dengan penjualan si anak itu,” ucap Iman.
Kejadian ini juga bukan yang pertama, karena ternyata pasutri ini telah melakukan hal yang sama beberapa kali.
"Sudah beberapa kali, dua, tiga kali dijual sama itu," kata Iman.
TribunBanten.com/Warta Kota
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-pemerkosaan-dan-kekerasan-seksual.jpg)