Soal Gaji dan THR Karyawan Hotel Marbella Belum Dibayar, Disnakertrans Berupaya Cari Solusi
Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang mencari solusi penyelesaian masalah pembayaran THR untuk karyawan Hotel Marbella
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang mencari solusi penyelesaian masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan Hotel Marbella Anyer.
Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri Disnakertrans Kabupaten Serang, Tubagus Ana Supriatna mengatakan pihaknya sudah memanggil pihak perusahaan kedua kalinya.
Lantaran pada pemanggilan pertama pihak perusahaan yakni Hotel Marbella tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
"Dalam hal ini sudah dilakukan pertemuan antara kedua pihak, dan ini dimaksudkan untuk mendapatkan solusi," kata dia, kepada TribunBanten.com, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Gaji dan THR Belum Dibayar, Karyawan Hotel Marbella dan Manajemen Dimediasi Pasca-Demo
Untuk pembayaran THR dan masalah gaji, kata dia, penyelesaian dilakukan di pengawas ketenagakerjaan.
Selain itu, dia mempertanyakan itikad baik perusahaan Hotel Marbella. Upaya itu untuk mengantisipasi terjadi persoalan baru ke depan.
“Proses ini karena bipartid belum selesai juga menyangkut masalah gaji, karena masalah upah atau gaji ini yang tidak dibayar pihak perusahaan itu merupakan persoalan besar,” kata dia.
Dia mengaku akan mengawal masalah itu sampai menemukan penyelesaian.
"Nanti lihat saja ke depan, ini dari pihak perusahaan akan meneruskan ke owner langsung dan melakukan pertemuan kembali pada 11 Juni 2021," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Dewan Pimpinan Cabang Serang Yon Seprianto Putra mengatakan jika hasil dari mediasi ini tetap tidak membuahkan hasil maka pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Serang.
"Kalau tetap engga ada hasil nantinya, kami akan terus meminta hak kami, bila perlu akan melakukan aksi depan Kantor Bupati agar tahu masih ada pihak perusahaan yang tidak taat peraturan," ujarnya.
Dia menambahkan, para karyawan hanya meminta itikad baik dari pihak perusahaan menyelesaikan kewajiban untuk membayarkan THR.
"Setidaknya ada itikad baik, dilakukan pembayar setiap bulan meskipun dicicil jangan malah dilepaskan tanpa kejelasan," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/karyawan-hotel-marbella-anyer-pertemuan-mediasi-dengan-manajemen-perusahaan.jpg)