Korupsi Masker di Banten

Gubernur Banten Lelang Jabatan 20 Pejabat Dinkes yang Mengundurkan Diri, Tukin Puluhan Juta Rupiah

Wahidin mengatakan jabatan yang akan diisi dari seleksi jabatan ini yakni sekretaris dinas, sekretaris bidang dan kepala seksi.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
dokumentasi Pemprov Banten
Gubernur Banten Wahidin Halim 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim melakukan lelang jabatan terhadap 20 posisi jabatan eselon III dan IV di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggal 20 pejabat Dinkes Provinsi Banten yang mengundurkan diri.

"Saya umumkan bagi ASN yang ada di kota/kabupaten yang ada di Provinsi Banten, sesuai dengan pendidikan maupun profesinya, silakan mendaftar dan dibuka seleksi hari Kamis sampai dengan hari Jumat," ujar Wahidin dalam siaran video di akun Instagram @wh_wahidinhalim, Rabu (3/6/2021).

Gubernur yang karib dengan panggilan WH itu mengatakan ASN yang memenuhi persyaratan akan segera dilantik pada Senin, 15 Juni 2021, guna mengisi kekosongan jabatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Hal ini dilakukan mengingat saat ini Pemerintah Provinsi Banten membutuhkan para abdi negara untuk menanggulangi kasus Covid-19.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan 20 Pejabat Dinkes Banten, BKD: Tak Semua Niat Mengundurkan Diri dan Minta Maaf

Wahidin mengatakan jabatan yang akan diisi dari seleksi jabatan ini yakni sekretaris dinas, sekretaris bidang dan kepala seksi.

Ia pun membeberkan jumlah tunjangan kinerja yang akan diterima para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten yang mencapai puluhan juga rupiah per bulannya.

"Tunjangan kinerja eselon IV sekitar Rp 19 juta per bulan, eselon III itu Rp 30 juta, termasuk tinggi itu di indonesia. Eselon II b itu Rp 40 juta. Jadi, seharusnya cukup dan itu harus diimbangi dengan kinerja," ungkapnya.

Diberitakan, 20 pejabat eselon III dan IV Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengajukan pengunduran diri ke Pemprov Banten.  

Baca juga: Kejati Banten Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker, Diduga Mark Up Harga 3 Kali Lipat

Baca juga: Modus Korupsi Pejabat Dinkes Banten dan Swasta di Pengadaan Masker Hingga Negara Rugi Rp1,6 M

Melalui surat yang ditandatangani 20 pejabat tertanggal 26 Mei 2021, mereka menyampaikan salah satu alasan pengunduran diri yakni solidaritas dan kekecewaan atas ditetapkannya rekan mereka, Lia Susanti (LS) sebagai kasus dugaan korupsi pengadaan masker oleh Kejaksaan Tinggi Banten. 

LS, tersangka korupsi pengadaan masker yang merupakan pegawai PPK di Dinkes Provinsi Banten.
LS, tersangka korupsi pengadaan masker yang merupakan pegawai PPK di Dinkes Provinsi Banten. (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)

Padahal, mereka merasa telah melaksanakan tugas dalam penanganan Covid-19 secara maksimal sesuai arahan Kepala Dinas Provinsi Banten.

Para pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten itu kecewa dan bersedih karena merasa tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan.

Atas kejadian pengajuan pengunduran diri massal itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekretaris Provinsi Banten telah melakukan pemeriksaan 20 pejabat Dinas Kesehatan tersebut pada Rabu (2/6/2021).

Selanjutnya, Gubernur Banten Wahidin Halim akan memutuskan nasib 20 pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten, sebagaimana hasil pemeriksaan.  

Artikel lain terkait korupsi pengadaan masker di TribunBanten.com

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved