Korupsi Masker di Banten
Modus Korupsi Pejabat Dinkes Banten dan Swasta di Pengadaan Masker Hingga Negara Rugi Rp1,6 M
Selain Itu, pihak swasta yang menerima pengadaan masker tersebut, yakni PT RAM, justru mensub-kontrakkan pekerjaan itu kepada pihak lain.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tersangka dan menahan tiga orang yang diduga melakukan korupsi dalam pengadaan 15.000 masker Covid-19 jenis KN95 senilai Rp 3,3 miliar pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2020.
Ketiga tersangka itu yakni AS dan WF dari pihak swasta atau penyedia masker serta LS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Pantauan TribunBanten.com, ketiga tersangka kasus korupsi itu menggunakan rompi tahanan digiring petugas ke mobil tahanan usai diperiksa di kantor Kejati Banten, Jalan Raya Pandeglang, Sukajaya, Kecamatan. Curug, Kota Serang, pada Kamis (27/5/2021) petang.
Mulanya, tersangka AS dan WF dari pihak swasta yang dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
Baca juga: Cerita Lengkap Terungkapnya Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten hingga Klarifikasi Gubernur
Beberapa menit kemudian, tersangka perempuan selaku PPK di Dinkes Provinsi Banten, LS, yang digiring ke mobil tahanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Asep Mulyana mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
"Pada sore hari ini kami dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi masker KN-95 berdasarkan hasil temuan penyidik," ujar Asep.
Baca juga: Dana Hibah Ponpes di Banten Disunat, Kali Ini Mantan Kabiro Kesra dan Katim Evaluasi Ditahan
Selanjutnya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Pandeglang.
Asep mengatakan pihaknya telah menemukan cukup alat bukti untuk menetapkan AS, WF dan LS sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik setelah melakukan pemeriksaan mendalam dan konferensif terhadap sejumlah saksi, ahli dan serta alat bukti lainnya.
Saksi tersebut di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti, yang juga diperiksa pada hari ini.
Baca juga: Kepala Samsat Malingping Tersangka, Kejati Banten Ungkap Sudah Ada Niat Korupsi Sejak Awal
Baca juga: Kantor Samsat Malingping yang Megah Itu Disegel Rantai, Warga Ketakutan Saat Malam Hari
"Tim penyidik menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,680 miliar dari nilai proyek atau kegiatan pengadaan masker sebesar Rp 3,3 miliar," kata Asep.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Asep juga mengatakan Kejati Banten akan mendalami jeratan sangkaan pemberatan kepada ketiga tersangka mengingat dugaan korupsi itu dilakukan di tengah bencana pandemi Covid-19.