Tanggapi Kasus Korupsi Dana Hibah di Banten, Akademisi Untirta: Koruptor Pantas Dimiskinkan

Agar peristiwa serupa tidak terulang kembali, Ika menegaskan perlu adanya upaya internalisasi nilai-nilai anti korupsi bagi setiap stakeholder.

Tayang:
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Yudhi Maulana A
Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin
Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten, TS dan mantan Ketua Tim Evaluasi penganggaran dana hibah Ponpes di Banten Tahun 2018 dan 2020, IS, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas korupsi bantuan dana hibah Pondok Pesantren, usai pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Banten, Jumat (21/5/2021).  

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Amanda Putri Kirana

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG – Baru-baru ini Kejati Banten mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dana hibah 150 pondok pesantren (ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020.

Dana hibah senilai Rp 117 miliar itu diduga dikorupsi oleh 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni pihak swasta ES, Pegawai Harian Lepas (PHL) alias honorer di Biro Kesejahteraan Rakyat AG, dan pengurus salah satu Ponpes di Pandeglang TB, AS.

Kemudian mantan Ketua Tim Evaluasi dalam Penganggaran Hibah ponpes tahun 2018 dan 2020 TS dan mantan Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten IS juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ika Arinia Indriyany menanggapi kasus korupsi itu merupakan sebuah ironi.

Ia merasa miris, sebab jika dana hibah tidak dikorupsi tentu akan bisa dipergunakan untuk pengembangan ponpes secara maksimal.

Baca juga: Gabungan Mahasiswa Serang Banten Gelar Aksi di Kejati Terkait Kasus Korupsi Masker di Dinkes

Agar peristiwa serupa tidak terulang kembali, Ika menegaskan perlu adanya upaya internalisasi nilai-nilai anti korupsi bagi setiap stakeholder.

“Korupsi kan permasalahan sistemik, jadi kita tidak bisa menuntut perubahan dari salah satu aktor saja,” ujar Ika kepada TribunBanten.com, Kamis (3/6/2021).

Menurutnya seluruh tatanan sistem sosial, budaya dan setting masyarakat juga perlu mendukung pemberantasan korupsi.

“Perlu adanya sistem pengawasan ketat dan tegas yang melibatkan masyarakat. Intinya mekanisme pengawasan ini yang harus diperbaiki,” ucap Ika.

Jadi, dana hibah yang diberikan tidak sekedar dana habis kemudian hit and run.

Perlu ada pendampingan penggunaan dana tersebut untuk meminimalisir penyelewengan.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Banten, Menkes: Nggak Usah Begitu, Nanti Dosa

Ika menyebutkan bahwa dana hibah sangat rawan dikorupsi, sebab tata kelolanya di tanah air masih cenderung minim transparansi dan akuntabilitas.

“Didukung dengan budaya, seperti misal hanya mengikuti arahan atasan tanpa berfikir kritis maka korupsi menjadi mudah untuk terjadi,” kata Ika.

Karena itu, untuk meminimalisir risiko penyelewengan dana hibah, juga dapat dilakukan dengan mengubah mekanisme penyalurannya.

Sementara terkait ancaman hukuman bagi pelaku korupsi, Ika mengatakan bahwa UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur ketentuan tersebut.

“Saya setuju dengan hukuman seberat-beratnya, misal hukuman mati atau pemiskinan bagi koruptor agar menimbulkan efek jera,” ujar Ika.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved