Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Diminta Sasar Dapur SPPG di Banten

Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah meminta Kejaksaan Agung mengusut dugaan penyimpangan hingga ke dapur SPPG di Banten.

Tayang:
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Misbahudin
MAKAN BERGIZI NGRATIS - Anak sekolah dasar saat menyantap menu MBG. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM,LEBAK - Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, mendukung langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dalam menangani kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Musa mendorong agar Kejagung tidak hanya mengusut persoalan di tingkat pusat, yakni di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), tetapi juga menelusuri dugaan penyimpangan hingga ke tingkat bawah atau hilir.

Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menangkap dan menahan mantan Kepala Dadan Hindayana beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, pada Rabu (3/6/2026).

Baca juga: Oknum TNI Diduga Bekingi DC dan Aniaya Brimob, Dandim Serang Pastikan Tak Ada Intervensi Hukum

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program MBG.

"Saya mendukung langkah Kejagung mengusut tuntas MBG ini, bukan hanya di tingkat BGN, tetapi juga sampai ke hilir, yaitu ke SPPG," ujar Musa saat dihubungi, Jumat (5/6/2026).

Politisi PPP itu menegaskan, banyak persoalan yang terjadi di tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terutama berkaitan dengan dugaan monopoli pengadaan bahan baku MBG dan adanya setoran kepada yayasan.

"Banyak supplier yang menyuplai ke beberapa dapur MBG, kebanyakan masih keluarga dari pemilik dapur. Kemudian ada indikasi setoran ke yayasan, mulai dari Rp200 hingga Rp500 per ompreng dari investor kepada yayasan," tegasnya.

"Kemudian banyak yayasan yang menjadi tameng. Belum lagi banyak rumah yang disulap menjadi dapur SPPG," tambahnya.

Musa juga meminta BGN melakukan investigasi menyeluruh terhadap setiap dapur SPPG di Banten.

Menurut dia, tidak sedikit dugaan praktik jual beli titik SPPG yang terjadi di wilayah Banten.

"Karena seperti yang saya sampaikan tadi, banyak monopoli bahan baku dan banyak dapur SPPG yang tidak sesuai," katanya.

"Belum lagi adanya sewa Rp6 juta per hari. Ini harus segera dihentikan," tambahnya. 

Selain itu, Musa berharap Pemerintah Pusat menghentikan sementara pelaksanaan Program MBG untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

"Semua dapur SPPG yang bermasalah harus disuspensi agar dapat ditindaklanjuti," ucapnya.

Ia menambahkan, kejaksaan negeri di setiap wilayah di Banten juga harus proaktif mengambil langkah hukum apabila menemukan indikasi penyelewengan dalam pelaksanaan Program MBG.

"Jadi Kejari harus proaktif. Ketika mendapatkan informasi, seyogianya melakukan penyelidikan terhadap informasi yang berkembang di masyarakat," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved