Ibu Muda Bertato yang Siksa Bayi Usia 2 Minggu Diamankan Bersama Seorang Pria di Hotel

PT (25) ibu yang diduga melakukan tindak penyiksaan kepada anak diamankan aparat kepolisian.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - PT (25) ibu yang diduga melakukan tindak penyiksaan kepada anak diamankan aparat kepolisian.

PT diamankan saat bersama dengan seorang pria di salah satu hotel di Kota Serang, Banten, pada Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Sudah kita amankan tadi malam di sebuah hotel di Serang. Kita bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono, saat ditemui, pada Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Ibu Muda Bertato yang Siksa Bayi Usia 2 Minggu Itu Ternyata Sudah Menikah Tiga Kali

Baca juga: Ibu Muda Bertato yang Siksa Bayi Usia 2 Minggu Itu Ternyata Sudah Menikah Tiga Kali

Menurut dia, pelaku sudah mengakui perbuatan.

Dia melakukan perbuatan itu setelah sempat berantam dengan sang suami.

Lalu, rasa kesal dilampiaskan kepada anak.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman lima tahun penjara paling lama," tambahnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved