RI Batalkan Keberangkatan Haji 2021, BPKH Pastikan Dana Jemaah Aman
Kementerian Agama memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia untuk ibadah Haji 2021.
TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Agama memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia untuk ibadah Haji 2021.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memastikan dana jemaah haji aman.
Menurut dia, dana jemaah haji ditempatkan di bank syariah.
"Dana yang terkumpul dari setoran awal dan pelunasan sebanyak Rp 7,5 triliun," kata
Anggito dalam Konferensi Pers Bersama di Kantor Kementerian Agama, Kamis (3/6/2021).
Anggito menuturkan, BPKH akan melakukan pengelolaan dana jemaah haji batal berangkat sesuai dengan aturan yang terdapat dalam KMA No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H / 2021 M.
Anggito pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah mempercayakan pengelolaan dana haji.
Ia menyampaikan pada tahun 2020, sebanyak 196.865 jemaah haji reguler sudah melakukan pelunasan.
Sedangkan jemaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan sebanyak 15.084 jemaah.
Terkumpul dana setoran awal dan setoran lunas sebesar 120, 60 juta dolar.
"Tahun itu pula, ada 569 jemaah yang membatalkan, jadi hanya 0,7 persen. Kemudian yang haji khusus yang membatalkan hanya 162, jadi hanya 1 persen," tuturnya.
Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Batal Berangkat, MUI: Jaga Kesehatan, Tahan Diri Sampai 2022
Baca juga: RESMI Pemerintah Indonesia Tak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun 2021
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada tahun 2021 ini.
Menurutnya, di tengah pandemi COVID-19 yang melanda dunia, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia."
"Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” ujarnya dalam pernyataan pers melalui telekonferensi, Kamis (3/6/2021).
Menag menegaskan, keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam. Kemenag juga sudah melakukan pembahasan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR pada Rabu kemarin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/thawaf-di-kabah-haji-dan-umrah.jpg)