RI Batalkan Keberangkatan Haji 2021, BPKH Pastikan Dana Jemaah Aman

Kementerian Agama memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia untuk ibadah Haji 2021.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Kementerian Media Saudi/AFP
Sebuah gambar selebaran yang disediakan oleh Kementerian Media Saudi pada 31 Juli 2020 menunjukkan para jamaah yang berkeliling di sekitar Ka'bah, tempat suci paling suci di Masjidil Haram di kota suci Saudi, Mekah. Jemaah haji Muslim berkumpul hari ini di Gunung Arafat Arab Saudi untuk klimaks haji tahun ini, yang terkecil di zaman modern dan kontras dengan kerumunan besar tahun-tahun sebelumnya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Agama memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia untuk ibadah Haji 2021.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memastikan dana jemaah haji aman.

Menurut dia, dana jemaah haji ditempatkan di bank syariah.

"Dana yang terkumpul dari setoran awal dan pelunasan sebanyak Rp 7,5 triliun," kata
Anggito dalam Konferensi Pers Bersama di Kantor Kementerian Agama, Kamis (3/6/2021).

Anggito menuturkan, BPKH akan melakukan pengelolaan dana jemaah haji batal berangkat sesuai dengan aturan yang terdapat dalam KMA No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H / 2021 M.

Anggito pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah mempercayakan pengelolaan dana haji.

Ia menyampaikan pada tahun 2020, sebanyak 196.865 jemaah haji reguler sudah melakukan pelunasan.

Sedangkan jemaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan sebanyak 15.084 jemaah.

Terkumpul dana setoran awal dan setoran lunas sebesar 120, 60 juta dolar.

"Tahun itu pula, ada 569 jemaah yang membatalkan, jadi hanya 0,7 persen. Kemudian yang haji khusus yang membatalkan hanya 162, jadi hanya 1 persen," tuturnya.

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Batal Berangkat, MUI: Jaga Kesehatan, Tahan Diri Sampai 2022

Baca juga: RESMI Pemerintah Indonesia Tak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun 2021

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada tahun 2021 ini.

Menurutnya, di tengah pandemi COVID-19 yang melanda dunia, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia."

"Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” ujarnya dalam pernyataan pers melalui telekonferensi, Kamis (3/6/2021).

Menag menegaskan, keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam. Kemenag juga sudah melakukan pembahasan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR pada Rabu kemarin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved