Ibu Muda Penganiaya Anaknya Sendiri di Lebak, Mengaku Menyesal, Ancaman Penjara Selama 5 Tahun

Peristiwa itu berawal dari amarah PT yang melihat suaminya, hendak pergi pada Sabtu (30/5/2021) sekitar pukul 20.00.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Agung Yulianto Wibowo
istimewa
PT (25) ibu yang diduga melakukan tindak penyiksaan kepada anak diamankan aparat kepolisian. 

Saat IW tiba di rumah, dia tidak menemukan PT dan anak mereka.

PT sebenarnya ingin menabrakkan mobilnya ke rumah mertuanya.

Namun, hal itu urung dilakukan karena di depan rumah mertuanya sedang ramai.

Menyesal dan Sayang Anaknya

Setelah tertangkap karena video penyiksaan beredar di media sosial dan laporan dari masyarakat, PT mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya.

Dia mengaku bukan karena tak sayang anaknya, tetapi kesal dan emosi terhadap IW.

"Dia mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh pihak," kata Indik.

Indik menjelaskan akibat perbuatannya, PT dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved