Ibu Muda Penganiaya Anaknya Sendiri di Lebak, Mengaku Menyesal, Ancaman Penjara Selama 5 Tahun
Peristiwa itu berawal dari amarah PT yang melihat suaminya, hendak pergi pada Sabtu (30/5/2021) sekitar pukul 20.00.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Saat IW tiba di rumah, dia tidak menemukan PT dan anak mereka.
PT sebenarnya ingin menabrakkan mobilnya ke rumah mertuanya.
Namun, hal itu urung dilakukan karena di depan rumah mertuanya sedang ramai.
Menyesal dan Sayang Anaknya
Setelah tertangkap karena video penyiksaan beredar di media sosial dan laporan dari masyarakat, PT mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya.
Dia mengaku bukan karena tak sayang anaknya, tetapi kesal dan emosi terhadap IW.
"Dia mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh pihak," kata Indik.
Indik menjelaskan akibat perbuatannya, PT dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.