Kabar Seleb

Didepak dari Sinetron Zahra, Lea Ciarachel Akui Sakit dan Kaget : Ternyata Gini Dunia Entertaiment

Setelah dikeluarkan dari sinetron Zahra, artis pendatang baru Lea Ciarachel mencurahkan isi hatinya.

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Istimewa via Grid.id
Lea Ciarachel 

Penonton pun sudah bisa melihat bahwa wajah yang kini memerankan Zahra bukan lagi Lea Ciarachel melainkan Hanna Kirana.

Hanna Kirana
Hanna Kirana (Istimewa via Warta Kota)

Kementerian PPA Soroti Mengenai Sinetron Suara Hati Zahra

Polemik sinetron 'Suara Hati Istri: Zahra' yang ditayangkan oleh televisi Indosiar menjadi sorotan dari banyak masyarakat hingga lembaga.

Melansir Tribunnews, hal itu melihat adanya peran anak di bawah umur, yakni Zahra sebagai istri.

Ikut menyoroti hal itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) singgung soal larangan pernikahan di usia dini.

Dari hasil pendalaman Kemen PPPA, ditemukan adanya aspek pelanggaran dalam produksi sinetron tersebut.

Kementerian PPA menilai pihak Indosiar menyampaikan ketidakbenaran.

Baca juga: Sinetron Zahra Dikecam Warganet, Pemeran Tirta Buka Suara : Ini Cerita Tentang Menguasakan Laki-Laki

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyebut peran anak sebagai istri dalam sinetron itu, merupakan bentuk stimulasi pernikahan usia dini.

Dimana, hal itu jelas bertentangan dengan UU yang ada.

"Terkait peran istri dalam sinetron ini yang diperankan seorang pemain usia anak, hal ini adalah bentuk stimulasi pernikahan usia dini yang bertentangan dengan program pemerintah."

"Khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,” kata Nahar, dalam keterangan siaran pers Kemen PPPA, Kamis (3/6/2021).

Inilah profil Lea Ciarachel, sosok pemeran Zahra dalam sinetron Suara Hati Istri yang tayang di Indosiar. Lea baru berusia 14 tahun.
Inilah profil Lea Ciarachel, sosok pemeran Zahra dalam sinetron Suara Hati Istri yang tayang di Indosiar. Lea baru berusia 14 tahun. (INSTAGRAM/@ciarachelfx-@indosiar)

Selain itu, sinetron ini dinilai memperlihatkan kekerasan psikis, antara lain bentakan dan makian dari pemeran pria, dan pemaksaan melakukan hubungan seksual.

Nahar mengatakan, adegan itu termasuk mempromosikan kekerasan psikis dan seksual terhadap anak, yang bertentangan dengan Pasal 66C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tak hanya pernikahan usia dini, kata Nahar, tayangan itu akan memengaruhi masyarakat untuk melakukan kekerasan seksuas, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dikatakannya, sinetron itu menceritakan Zahra sebagai pemeran utama dinikahkan dengan alasan untuk membayar hutang keluarganya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved