Kadinkes Lebak Beberkan Pekerjaan Suami Ibu Muda Bertato yang Siksa Bayi Usia 2 Minggu

Menurutnya, IW tidak ditugaskan selama 24 jam untuk mengawasi rumah singgah pasien Covid-19.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
istimewa
PT (25) ibu yang diduga melakukan tindak penyiksaan kepada anak diamankan aparat kepolisian. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Kasus penganiayaan oleh ibu muda bertato, PT (25) terhadap bayinya berusia 2 minggu dipicu kekesalan terhadap suaminya, IW, yang kerap meninggalkan rumah dan sibuk bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.

Penganiayaan ibu kandung terhadap anak kandung yang masih bayi itu viral di media sosial

Kepala Dinkes Kabupaten Lebak, Triyatno Supiyono membenarkan PT yakni IW merupakan pegawai di kantor dinas yang dipimpinnya.

Namun, IW berstatu tenaga honorer pembantu.

"Iya betul tenaga honorer disini dan dia di bidang sumber daya kesehatan. Selama Covid-19 dia ditugaskan untuk menjaga ruang isolasi di rumah singgah," ujar Triyatno saat ditemui di Rangkasbitung, Senin (7/6/2021).

Menurutnya, IW tidak ditugaskan selama 24 jam untuk mengawasi rumah singgah pasien Covid-19.

Sebab, ada pembagian waktu berjaga secara bergantian atau shift kepada para pegawai.

"Waktunya sudah ditentukan, ada jadwalnya. Tidak setiap hari dia ada di situ, dan itu juga shift-nya cuma 8 jam kok," tegasnya.

Baca juga: Viral Video Ibu Muda Bertato Mahkota Aniaya Bayi Berusia 2 Minggu Hingga Menghardik

Diduga IW kerap berbohong kepada istrinya dengan mengatakan berangkat bekerja saat keluar rumah meski dia keluar untuk bermain ke tempat lain.

Triyatno tak habis pikir bahwa IW berani beralasan seperti itu kepada sang istri karena berdampak pada Dinkes Kabupaten Lebak.

Oleh karena itu, pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada IW pasca-kasus penganiayaan yang terekam kamera video itu viral dan membuat gaduh kantor dinas yang dipimpinnya.

"Sudah dilakukan pembinaan, kabidnya juga sudah saya panggil. Walaupun itu masalah pribadi, kan tetap saja ada menyangkut ke kerjaan dinas saya," ujarnya.

Videonya Viral

Warga Kabupaten Lebak dihebohkan video viral ibu muda bertato gambar mahkota menganiaya bayi berusia dua minggu. Video itu juga viral di media sosial.

Ada beberapa potongan video yang beredar yang menampilkan ibu muda bertato itu mencubit pipi, memukul hingga mendorong wajah si bayi dengan kakinya.  

Baca juga: Viral Ibu Muda Bertato Aniaya Bayi 2 Minggu, Diduga Kesal Ditinggal Suami Bekerja

Belum jelas penyebab ibu muda bertato aniaya bayi malang tersebut. Namun, diduga dikarenakan ibu mudabertato itu marah pada suami alias ayah dari bayinya.

Hal itu diketahui kalimat hujatan ibu muda bertato itu saat menganiaya bayinya. 

"Hayuk dia, heh, hayo terus dieui, ka dieu teu a***g (Ayo kamu, hah, ayo kamu ke sini nggak a***g)," ujar ibu muda itu di video yang beredar.

Dalam potongan  video lain yang diduga terjadi di dalam mobil si ibu muda itu kembali menganiaya bayinya seraya menghardik ayah dari bayi tersebut.

Baca juga: Ibu Muda Bertato yang Siksa Bayi Usia 2 Minggu Itu Ternyata Sudah Menikah Tiga Kali

Baca juga: Ibu Muda Bertato Penganiaya Bayi di Lebak, Lengan Tangannya Ada Luka Sayatan Senjata Tajam

"Bapak dia a****g k****k (bapak kamu a***g kurap). B*****. Arrrgh...," ujar ibu muda itu sembari memukul dan mencubit dan wajah si bayi.

Seorang warga Lebak yang enggan disebutkan namanya mengaku telah melihat video tersebut. 

"Iya, saya pernah lihat orang ini di Lebak. Kalau dilihat dari videonya, saya menduga, perbuatan penganiayaan yang dilakukan orang tersebut terhadap balitanya. Diduga diwilayah Lebak," ujar seorang warga di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kamis (3/6/2021).

Video penganiayaan ibu muda bertato terhadap si bayi di antaranya diunggah di akun Instagram @infolebak. 

Komentar negatif bermunculan di kolom komentar video di akun tersebut.

Ditangkap di Hotel Bersama Seorang Pria

PT (25) ibu yang diduga melakukan tindak penyiksaan kepada anak diamankan aparat kepolisian.

PT diamankan saat bersama dengan seorang pria di salah satu hotel di Kota Serang, Banten, pada Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Jengkel Suami Perhatian Istri Tua, Ibu Muda di Ciputat Tenggelamkan Anak di Ember, Rekam Sendiri

"Sudah kita amankan tadi malam di sebuah hotel di Serang. Kita bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono, saat ditemui, pada Jumat (4/6/2021).

Menurut dia, pelaku sudah mengakui perbuatan.

Dia melakukan perbuatan itu setelah sempat berantam dengan sang suami.

Lalu, rasa kesal dilampiaskan kepada anak.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman lima tahun penjara paling lama," tambahnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved