Jengkel Suami Perhatian Istri Tua, Ibu Muda di Ciputat Tenggelamkan Anak di Ember, Rekam Sendiri
Selain mengirim ke suami, LQN juga yang mengunggah video tersebut ke akun Instagramnya pada 19 November 2020 lalu sekitar pukul 05.00 WIB.
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN, TANGERANG SELATAN - Video seorang ibu muda berinisial LQN (22) menenggelamkan kepala anak kandungnya berusia 1 tahun 8 bulan ke dalam ember penuh air di kamar mandi, viral di media sosial.
Ibu muda itu pun langsung dijemput polisi dari rumahnya dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tangsel, AKPB Iman Setiawan mengatakan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 25 Juni 2020 sekitar pukul 14.30 WIB di rumah tersangka yang berinisial LQN (22) Jalan Cempaka Raya, Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
"Tersangka melakukan hal tersebut dengan sengaja kepada anak kandungnya sendiri dalam keadaan sadar, dengan cara menyiapkan ember berisi air yang kemudian menenggelamkan kepala anaknya berkali-kali ke dalam ember tersebut," kata Iman saat dikonofirmasi, Senin (23/11/2020).
Iman mengungkapkan motif ibu muda itu menganiaya kepala anak kandungnya dengan dimasukkan ke dalam ember berair lantara kesal dengan suaminya yang kurang memberi perhatian kepadanya. Sang suami lebih perhatian dengan istri pertama atau istri tua.
Tersangka LQN merupakan istri kedua dari pernikahan sirih dengan suami.
"LQ ini merasa perhatian suaminya lebih berfokus kepada istri pertamanya karena itu ia merasa kesal dan melakukan hal tersebut kepada anaknya," tuturnya.
Yang mengejutkan, video penganiayaan anak yang viral di media sosial itu justru direkam oleh LWN sendiri.
Dia mengirim video itu kepada suaminya dengan maksud mendapat perhatian sang suami.
Selain mengirim ke suami, LQN juga yang mengunggah video tersebut ke akun Instagramnya pada 19 November 2020 lalu sekitar pukul 05.00 WIB.
Suami tersangka juga turut mengunggah video penganiayaan anaknya itu ke media sosial hingga akhirnya viral.
"Setelah video itu viral akhirnya kami amankan tersangka atas perbuatannya di kediamannya pukul 21.00 WIB," jelasnya.
Baca juga: Ibu dan Anak Tewas Tersambar Petir karena Mengecas Ponsel Saat Hujan, Berikut Kisahnya
Baca juga: Ibu Bunuh 2 Anak Lalu Gantung Diri: Maafkan Aku, Aku Pergi, Biar Anak-anak Ikut Bersamaku
Selain KUHP tentang penganiayaan, LQN juga dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kini, anak LQN yang masih berusia 1 tahun 8 bulan itu berada dalam penanganan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan.