INFO PPDB Kota Serang 2021-2022 untuk SD: Dibuka 21 Juni, Berikut Daya Tampung untuk Siswa Baru
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Amanda Putri Kirana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.
PPDB untuk jenjang pendidikan SD di Kota Serang akan dibuka mulai 21 Juni hingga 3 Juli mendatang.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dindikbud Kota Serang Rahmat, mengatakan pihaknya
menampung sekitar 13.000 siswa untuk jenjang pendidikan SD.
Untuk di wilayah Kota Serang, kata dia, ada 223 SD negeri dan 237 SD swasta yang tersebar di enam kecamatan.
“Kami menargetkan setiap kelas di masing-masing sekolah berisikan 28 peserta didik baru,” kata Rahmat kepada TribunBanten.com di kantornya, Senin (7/6/2021).
Jika sekolah memiliki kapasitas ruang yang lebih besar maka dapat berisikan maksimal 32 hingga 35 peserta didik baru.
“Untuk potensi penambahan daya tampung, baik itu kelas maupun sekolah, akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan Disdukcapil Kota Serang.”
“Kami lihat datanya dulu, apakah ada peningkatan pada kriteria anak usia masuk sekolah atau tidak,” ucap Rahmat.
Baca juga: Jadwal dan Alur PPDB DKI Jakarta 2021, Mulai dari Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK
Baca juga: PPDB Sekolah Swasta di Kota Serang Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Biaya Administrasinya
PPDB untuk jenjang SD di Kota Serang dibuka secara luring atau offline di masing-masing sekolah tujuan.
Terdapat empat jalur penerimaan yang dapat ditempuh oleh calon peserta didik untuk mendaftar SD, sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
Yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali murid, dan prestasi.
“Zonasi memang persyaratan utama, namun untuk tingkat SD, umur murid juga menjadi perhitungan penting,” kata Rahmat.
Murid yang diutamakan setidaknya berusia tujuh tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang.
“Jadi zonasi itu fungsinya untuk membagi wilayah saja agar semua SD terisi sama rata. Tidak ada lagi istilah sekolah favorit dan sebagainya,” ucap Rahmat
Baca juga: Info PPDB Kabupaten Pandeglang, 156 Sekolah Negeri dan Swasta Siap Tampung Siswa Baru
Baca juga: Info PPDB DKI Jakarta 2021: Alur Pendaftaran hingga Laman sidanira.jakarta.go.id Sudah Dibuka