Oknum Guru Ngaji di Jakarta Jadi Buronan Usai Cabuli 5 Bocah, Disebut Kabur ke Pandeglang
Seorang guru ngaji bernama Heru Suciyatno (58) masuk menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) usai mencabuli muridnya.
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang guru ngaji bernama Heru Suciyatno (58) masuk menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) usai mencabuli muridnya.
Berdasarkan informasi dari Tribun Jakarta, Heru dikabarkan tengah melarikan diri ke daerah Pandeglang, Banten.
Hal tersebut dibenarkan oleh ketua RT tempat tinggal Heru, Tarso, di Penjaringan, Jakarta.
Tarso menerangkan bahwa Heru meningalkan yayasan dan rumahnya setelah melancarkan aksi cabulnya.
"Ini yang bersangkutan sedang meninggalkan lokasi. Sedang ke Pandeglang, rumah mertuanya," kata Tarso, Selasa (8/6/2021).
Berdasarkan pantauan Tribun Jakarta dari kediaman Heru, tempat itu biasanya dijadikan mengajar ngajinya.
Tarso menjelaskan dirinya sudah mencoba mengontak Heru namun tak digubris.
Baca juga: Jerinx Bebas dari Penjara, Langsung Cium Kaki Ibu Hingga Gelar Upacara Melukat, Begini Rangkaiannya
"Tapi nggak pernah diangkat. Alasannya di Pandeglang daerah pegunungan lah, susah sinyal lah," terang Tarso.
Sebelumnya, Tarso mengatakan bahwa warga dilingkungannya telah mengadukan tindakan bejat Heru saat diketahui telah mencabuli lima orang anak di bawah umur.
"Jadi ini berdasarkan aduan warga ke saya. Muridnya itu ada lima orang, perempuan semua, kurang lebih berusia delapan tahun," ucap Tarso.
Aksi keji Tarso awalnya terungkap dari orang tua korban berinisiak MA yang mengatakan anaknya A merasa sakit di kemaluannya.
"Itu terungkapnya setelah anak saya ngomong ke saya pas malam Jumat," ujar MA, Kamis (3/6/2021) malam.
Menurut MA anaknya merasa sakit saat buang air kecil.

"Anak saya katanya mau buang air kecil ngerasa perih (di kemaluannya)," lanjut MA.
Merasa ada yang tak beres, MA mendesak anaknya untuk menceritakan.
MA menyebut dirinya tak ingin membeberkan dugaan pencabulan ini ke warga lain.
"Saya diem dulu awalnya, sebelum warga ramai, takutnya pencemaran nama baik," kata MA.
Baca juga: Gadis 17 Tahun Asal Majalengka Jadi Korban Cabul 3 Pemuda, Berawal dari Kenalan di WA
"Berhubung ada yang udah duluan ngomong, akhirnya saya ngomong. Ada lima orang yang diduga jadi korban," jelasnya.
Akhirnya MA melaporakn dugaan pencabulan ini ke Mapolres Metro Jakarta Utara.
MA berharap guru ngaji itu segera ditangkap dan mendapat hukuman setimpal.
(Berita Serupa) Oknum Ketua RT Cabul di Tangerang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lebih Satu Anak, Pelaku Menghilang
Oknum ketua RT di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dilaporkan warga atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ke Polrestro Tangerang, Senin (5/10/2020).
Korban adalah BN, anak perempuan 11 tahun.
Neneng Sabilah, Analis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang yang saat itu mendampingi orangtua korban untuk membuat laporan kepolisian, mengatakan tidak menutup kemungkinan terdapat korban baru selain BN pelajar kelas 5 SD ini.
Menurut Neneng, berdasarkan pengakuan korban, masih terdapat beberapa anak yang diduga menjadi korban dari perilaku menyimpang.
Terduga pelaku saat ini telah menghilang dari rumahnya tersebut.
"Sempat saya tanya, dan dia bilang teman - teman korban juga ada yang diperlakukan seperti itu," ujar Neneng usai melakukan pendampingan terhadap orangtua korban di Mapolrestro Tangerang.
Atas pengakuan tersebut, ia mengaku akan melakukan proses penelurusan di lingkungan sekitar terduga pelaku melakukan tindakan tidak senonoh tersebut.
Sehingga diharapkan dapat lebih mempermudah dirinya untuk melakukan tindakan preventif dan pemulihan.
Menurutnya, perbuatan oknum ketua RT tersebut diduga melanggar UU Perlindungan Anak.
"Ternyata memang pelaku ini diduga memiliki penyimpangan seksual karena berdasarkan pengakuan dari korban terduga pelaku ini senangnya sama anak-anak kecil.
"Tapi kan kalau sekadar suka sama anak kecil tidak sampai melecehkan itu sudah jelas penyimpangan dan ini tidak dibenarkan dalam Undang-undang Perlindungan Anak," tutur Neneng.
Baca juga: Ayah Tiri Rudapaksa Anak di Tangerang, Pelaku Baca Mantra Agar Korban Tak Berkutik
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang mengimbau warga yang anaknya menjadi korban tindakan asusila oknum ketua RT tersebut untuk segera membuat laporan ke relawan perlindungan anak di setiap kecamatan.
"Kami lakukan pendampingan dan untuk masalah hukum diserahkan kepada Polres Metro Tangerang Kota.
"Dan kami akan membantu pendampingan juga apabila dibutuhkan penanganan medis, pemulihan psikologis kami juga pasti akan membantu tanpa dipungut biaya," ungkapnya
Neneng menyebut pada saat proses hukum tengah memasuki proses pengadilan pihaknya juga akan terus mendampingi korban dengan mempersiapkan pengacara.
"Bila memerlukan pendampingan hukum, kami sudah mempersiapkan," papar Neneng.
Modus pelaku beraksi
BN seorang bocah yang masih duduk di bangku kelas 5 SD bilangan Sepatan, Kabupaten Tangerang diduga mengalami pelecehan seksual.
Diduga pelecehan itu dilakukan oleh oknum Ketua RT setempat.
Badrudin, ayah korban menjelaskan kejadian tersebut diketahui lantaran ibu korban yang curiga atas kondisi psikis putri pertamanya tersebut.
"Jadi awalnya anak ini ceria, tapi beberapa Minggu terakhir ini dia diam aja.
"Ibunya curiga dan setelah ditanya ternyata ngaku bahwa dia mengalami pelecehan seksual," kata Badudrin, Minggu (4/10/2020).
Ia menyebut untuk melancarkan aksinya, oknum Ketua RT berinisial AR (55) yang diketahui berprofesi sebagai penjual makanan keliling tersebut mengimingi-imingi korban dengan uang jajan.
"Jadi si RT ini sering kasih jajan setiap dia pulang dagang.
"Ternyata itu cuma memastikan kalau di rumah korban lagi enggak ada orang," ucapnya.
Setelah memastikan kondisi rumah korban sepi, oknum RT tersebut kembali lagi ke rumah korban dan melakukan aksinya.
"Ibunya korban ini kalau siang keliling nagihin paket Lebaran, nah ini si pelaku kayaknya tau banget kondisi rumah korban yang sepi.
Jadi pas tau rumah itu sepi, si anak itu didorong ke kamar dan dipaksa melayani nafsu bejat si RT ini," ujar Badrudin.
Ia menerangkan berdasarkan pengakuan korban, perlakuan senonoh yang dilakukan pelaku tersebut diduga bukan hanya dilakukan di dalam rumah.
Akan tetapi di beberapa lokasi berbeda.
"Jadi waktu itu korban enggak mau diajak rombongan ziarah ke sekitaran Kemiri karena pelaku ikut dalam rombongan itu.
"Tapi karena dipaksa akhirnya korban ikut dan benar saja di lokasi ziarah pelaku lagi - lagi melakukan pelecehan ke anak ini," ungkapnya.
Menurut dia, kejadian tersebut telah coba dimusyawarahkan dengan beberapa aparatur Kelurahan.
Akan tetapi hingga waktu yang telah ditentukan pelaku tak kunjung hadir dalam musyawarah tersebut sehingga dirinya lebih memilih jalur hukum.
"Tidak ada itikad baik dari pelaku, atas arahan dari Lurah, Babinsa dan Binamas kami melaporkan kasus ini ke polisi," tuturnya.
TribunBanten.com/TribunSolo.com/TribunJakarta.com