Licin Bak Belut, Begini Cara Pengedar Narkoba di Tangerang Kabur, Polisi: Akhirnya Ditangkap
NRJ (34), pengedar narkoba jenis sabu, diamankan di Jalan Daan Mogot, Kebon Besar, Batuceper, Kota Tangerang, Banten.
TRIBUNBANTEN.COM - NRJ (34), pengedar narkoba jenis sabu, diamankan di Jalan Daan Mogot, Kebon Besar, Batuceper, Kota Tangerang, Banten.
Upaya penangkapan itu dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang setelah pelaku sempat kabur ke sejumlah tempat.
"Dari tangan tersangka NRJ petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening 2,74 gram," kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Hasil Pengawasan Polisi: 5 Kecamatan di Kota Tangerang Rentan Peredaran Narkoba
Baca juga: Jadi Kaki Tangan Jaringan Narkoba Lapas Gunung Sindur, Wanita Ini Menangis di Mapolres Tangsel
Dia menjelaskan upaya penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.
Informasi itu, kata Wahyu, ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Panongan dipimpin Kanit Reskrim Ipda AA Surya Abdul Fitri.
Dikatakan Wahyu, tersangka sempat beberapa kali berpindah lokasi.
Sampai hingga lokasi penangkapan, petugas mencurigai seorang pria yang memiliki ciri-ciri identik dengan informasi yang disampaikan.
"Petugas pun langsung melakukan penangkapan, dan saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa sabu," terang Wahyu.
Baca juga: Anak Pedangdut Rita Sugiarto Ditangkap terkait Narkoba!
Baca juga: Modus Penyelundupan Narkoba Saat Lebaran, Paket Sabu Dikemas Dalam Angpao THR
Selanjutnya tersangka NRJ berikut barang bukti dibawa ke Polsek Panongan guna pengusutan lebih lanjut. Kasus itu, terang Wahyu, masih terus dikembangkan.
Dikatakan Wahyu, tersangka NRJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka pun terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.