Jadi Kaki Tangan Jaringan Narkoba Lapas Gunung Sindur, Wanita Ini Menangis di Mapolres Tangsel

Rini, anggota jaringan narkotika Lapas Gunung Sindur, menangis di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (27/5/2021).

Editor: Glery Lazuardi
Warta Kota/Rizki Amana
Rini nangis kejer di depan wartawan saat Polres Tangsel merilis kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, Kamis (27/5/2021). Rini menyesal jadi bagian dari pengedar barang haram tersebut. 

TRIBUNBANTEN.COM - Rini, anggota jaringan narkotika Lapas Gunung Sindur, menangis di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (27/5/2021).

Dia terancam dijerat Pasal 111, 112, 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit senilai Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Kasat Res Narkoba Polres Tangsel, Iptu Yulius Qiuli, mengatakan seorang tersangka perempuan itu ditangkap pihaknya di kawasan Depok, Jawa Barat.

"Kasus ganja yang di Sawangan (Depok-red). Itu kami amankan terdapat ganja dan sabu, dan beberapa linting ganja," katanya.

Baca juga: Baru Terungkap, Napi Lapas Gunung Sindur Atur Peredaran 2,6 Kg Sabu dan 140 Kg Ganja Selama 1 Tahun

Baca juga: Momen Jeff Smith Sebut Ganja Tak Layak Disebut Narkotika Jelang 420, Mic Tiba-Tiba Ditarik Polisi

Yulius mengatakan, dari tangan tersangka dan rekannya masing-masing berinisial IR, RL, RN, AA, dan PC pihaknya mendapati dua jenis narkotika yakni sabu dan ganja.

Dari masing-masing jenis narkotika didapati sebanyak 25 kilogram ganja dan satu paket sabu.

Namun, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus dan didapati tiga tersangka lain yang berinisial AR, AY, dan R hingga 140 kilogram ganja dan 2,6 kilogram sabu siap edar digagalkan pihak kepolisian.

Adapun ia memastikan ratusan kilogram narkotika itu didapati para tersangka dari jaringan Aceh yang dikendalikan dari narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Jaringan Lapas Gunung Sindur, Dikirim lewat darat, yang kami dapatkan dari Medan, Palembang, Lampung. Dan barang itu akan masuk ke lewat kurir, langsung dibawa oleh kurir ke Jakarta, setelah masuk jakarta akan disebar lagi di Jabodetabek," katanya.

Baca juga: Grebek Villa di Prigen, Oknum Polisi Kepergok Bareng Wanita Usai Pesta Sabu

Baca juga: Simpan Sabu dalam Sol Sandal, Penumpang Pesawat Sempat Lolos Pemeriksaan Bandara, Begini Ceritanya

Sementara itu, Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan ratusan kilogram barang haram itu terbagi dalam dua jenis yakni sabu dan ganja.

"Barang bukti yang berhasil diamankan tim oleh Polres Tangerang Selatan 2,6 kilogram sabu, dan ganja sejumlah 140 kilogram ganja kering," katanya.

Iman menuturkan, dari ratusan kiligram jenis narkotika itu disinyalir bakal diedarkan di wilayah Jabodetabek oleh para tersangka.

Menurutnya, puluhan ribu jiwa berhasil diselamatkan pihaknya setelah ratusan kilogram narkotika itu diamankan pihaknya.

Kata Iman, pihaknya menilai miliaran rupiah dihasilkan dari dua jenis ratusan kilogram tersebut.

"Apabila dikonversi dalam bentuk uang narkotika ini untuk sabu berjumlah Rp 2,5 miliar kemudian untuk ganjanya berjumlah Rp 140 juta. Apabila sabu dan ganja dikonsumsi oleh generasi-generasi kita ini akan merusak sekitar 20.000 orang," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Rini Nangis Kejer Menyesal Jadi Pengedar Sabu dan Ganja setelah Ditangkap Jajaran Polres Tangsel

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved