Tak Hanya Sembako dan Sekolah, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bakal kena Pajak

Wacana itu tertuang dalam draf revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Yudhi Maulana A
net
ILustrasi pajak 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah berencana akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada sejumlah bahan kebutuhan pokok atau sembako.

Wacana itu tertuang dalam draf revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Dilansir dari TribunJateng.com dan Kompas.com, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pengeboran atau pertambangan telah dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Dengan demikian, kedua barang itu akan dikenakan PPN.

Sebelumnya pengecualian sembako dari barang yang dikenakan PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Baca juga: Lebih 600 Ribu Wajib Pajak di Banten Sudah Lapor SPT, Minta Media Terus Sosialisasikan Pajak

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dan barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Konsumen membayar ke pedagang dengan harga yang sudah ditambah PPN.

Sementara, PPN dibayarkan pihak pedagang ke Negara.

Berikut adalah daftar sembako yang akan dikenakan PPN berdasarkan RUU KUP:

·         Beras dan gabah

·         Jagung

·         Sagu

·         Kedelai

·         Garam konsumsi

·         Daging

·         Telur

·         Susu

·         Buah-buahan

·         Sayur-sayuran

·         Ubi-ubian

·         Bumbu-bumbuan

·         Gula konsumsi

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga akan mengenakan PPN pada sejumlah hasil tambang dan pengeboran, kecuali batu bara. Ini daftarnya:

Baca juga: Laporan SPT Pajak Terakhir Hari Ini, Bisa Kena Denda Rp 100.000 Jika Tak Lapor

·         Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat

·         Panas bumi

·         Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, pirit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosit, zeolit, basal, dan trakkit

·         Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

Selain itu, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, satu di antara adalah jasa pendidikan alias sekolah.

Secara total, pemerintah mengeluarkan 11 jenis jasa dari kategori bebas PPN. Dengan demikian, hanya tersisa enam jenis jasa bebas PPN dari sebelumnya 17 jenis jasa.

Berikut sejumlah objek jasa baru yang akan dipungut PPN:

·         Jasa pelayanan kesehatan medis

·         Jasa pelayanan sosial

·         Jasa pengiriman surat dengan perangko

·         Jasa keuangan dan jasa asuransi

·         Jasa pendidikan

·         Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

·         Jasa angkutan umum di darat dan di air

·         Jasa angkutan udara dalam dan luar negeri

·         Jasa tenaga kerja

·         Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam

·         Jasa pengiriman uang dengan wesel pos

Namun, belum ada informasi berapa besaran PPN yang akan dikenakan pada barang dan jasa tersebut.

Baca juga: Segera Lapor SPT Pajak Tahunan, Terakhir 31 Maret 2021, Ini yang Harus Dilakukan Jika Telat Lapor

Terkait hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun ikut buka suara.

Melalui akun media social Twitter-nya, @prastow, ia tidak membantah mengenai rencana pemungutan PPN di sejumlah barang dan jasa.

Namun ia menegaskan pemerintah tidak akan membabi buta dalam memungut pajak.

“Kembali ke awal, nggak ada yg tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yg diperjuangkan mati2an justru dibunuh sendiri. Mustahil!” tulis Yustinus dalam tweetnya, Rabu (9/6/2021).

Ia kemudian mengatakan, pemungutan pajak barang dan jasa tambahan belum tentu akan dilakukan di tahun yang sama dengan perancangan revisi RUU KUP.

Di masa pandemi, pajak diarahkan sebagai stimulus. Artinya, penerimaan negara tertekan, di sisi lain belanja negara meningkat tajam.

Untuk itu, secara bersamaan pemerintah pun mendesain kebijakan yang bisa menjamin keberlanjutan di masa yang datang.

Adapun penerapannya pun akan menunggu ekonomi pulih secara bertahap.

“ini saat yg tepat merancang dan memikirkan. Bahwa penerapannya menunggu ekonomi pulih dan bertahap, itu cukup pasti. Pemerintah dan DPR memegang ini.”

“Saat ini pun barang hasil pertanian dikenai PPN 1 persen. Beberapa barang/jasa jg demikian skemanya agar ringan,” lanjutnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved