Mahasiswa Cabuli Bayi 1 Tahun Sambil Nonton Video Mesum, Peragakan 14 Adegan Saat Rekontruksi
Pelaku berinisial NDM (18) tega mencabuli bayi berusia 1 tahun 3 bulan di rumah korban, yang notabene masih saudaranya sendiri.
Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
SBU yang tergoda dan tak bisa lagi menahan nafsunya langsung menyelinap ke kamar korban.
SBU menindih tubuh korban dan membekat mulutnya hingga sang cucu kesulitan berteriak.
Aksi keji SBU ini dilakukan saat di rumahnya sedang sepi dan ibu korban pergi belanja subuh.
Pelaku juga mengancam jika korban menolak layaninya maka sang ibu akan dibunuh.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin membenarkan adanya kasus rudapaksa tersebut.
"Kasus pemerkosaan ini terjadi pada 15 Mei 2021 sekitar pukul 05.00 WIB," ujar Arman dikutip dari TribunnewsBogor.com, Senin (7/6/2021).
Bahkan SBU merupaksa cucunya sebanyak 5 kali.
Arman menerangkan kalau korban tak berani melawan karena mendengar adanya ancaman jika sang ibu akan dibunuh oleh pelaku.
Baca juga: Ditinggal Istri Berkebun, Pria Ini Rudapaksa Anak Kandung Selama 5 Tahun, Korban Sebut Ada Ancaman
Akhirnya korban hanya bisa pasrah karena takut akan terjadi hal buruk kepada ibunya.
"Jadi ada ancaman, pelaku akan membunuh korban dan ibunya jika ia menolak atau melaporkan kasus pemerkosaan ini," terang Arman.
Namun ibu korban merasa curiga karena sang anak terlihat berbeda.
Pengakuan ibu korban, anaknay terlihat murung beberapa hari setelah kejadian.
Hingga ibunya pun mendesak anaknya untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
Mendengar anaknya dirudapaksa oleh kakeknya sendiri, ibu korban bergegas melaporkan kasus ini ke Mapolsek Srono, Senin (17/5/2021).
Polisi langsung membawa korban ke rumah sakit untuk visum.
"Berdasarkan hasil visum et repertum, diketahui terjadi kerusakan pada selaput darah kemaluan korban akibat kemasukan benda tumpul," jelas Arman.
Polisi juga melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya tersebut," ucap Arman.
Polisi pun telah menyita seluruh barang bukti dari satu set pakaian dalam korban, celana dalam milik pelaku hingga selimut dan seprei.
Atas aksi bejat pelaku, kini ia dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
TribunBanten.com/Pos Kupang/Tribunnews/Ray Rebon/Yudhi Maulana)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Jadi Tersangka, Polisi Gelar Rekonstruksi Pencabulan Balita Oleh Oknum Mahasiswa