Sama-sama Punya Balita Tapi Beda Nasib, Vonis Angelina Sondakh Ditambah Tapi jaksa Pinangki Dipotong
Angelina Sondakh dan Jaksa PInangki, dua wanita yang sama-sama terjerat kasus korupsi namun berbeda nasib
Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUNBANTEN.COM - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat potongan hukuman dari pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.
Namun pihak Pinangki melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan permintaan bandingnya dikabulkan.
Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).
Dalam putusan itu Pinangki divonis hukuman terhadap Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Baca juga: Alasan Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki dari 10 Jadi 4 Tahun Bui: Wanita yang Butuh Perhatian
Artinya, lama hukuman bagi Pinangki turun 6 tahun dari sebelumnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, dalam putusan pengadilan yang ditayangkan laman Mahkamah Agung (MA), majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat.
Selain itu pertimbangan lainnya adalah Pinangki kini memiliki seorang balita berusia 4 tahun, sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh sang anak.
Berkaca pada pertimbangan tersebut, mari mundur ke tahun 2013, dimana seorang mantan politisi Demokrat, Angelina Sondakh divonis 10 tahun penjara karena terbukti terlibat skandal korupsi proyek Hambalang.
Awalnya, di tingkat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Tak puas, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Namun, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu.
Angelina Sondakh mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah.
Namun, dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Baca juga: Sembari Menangis Sesenggukan, Pinangki Memohon Belas Kasihan Hakim agar Diberi Keringanan
Pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).
Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Di saat menerima vonis hukuman 10 tahun penjara itu, Angelina Sondakh memiliki bayi yang kala itu baru berusia 2,5 tahun.
Angelina Sondakh harus menerima kenyataan pahit tak bisa membesarkan anak balitanya itu selama 10 tahun.
Terlebih, saat 2 tahun sebelum dipenjara, ia telah kehilangan sang suami, Adji Massaid yang meninggal dunia karena serangan jantung.
Diketahui, ketika itu yang menambah hukuman vonis 12 tahun penjara untuk Angelina Sondakh adalah Saat itu adalah mantan hakim agung, Artidjo Alkotsar.
Terlihat beda perlakuan yang diterima 2 terdakwa kasus korupsi ini, meski keduanya sama-sama memiliki balita.
Pertimbangan Pengurangan Vonis Pinangki
Ada lima pertimbangan yang menjadi pegangan hakim untuk mengurangi vonis hukuman Pinangki.
Dalam Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang di halaman 141 putusan hakim tersebut.
Pertimbangan pertama, Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa.
Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.
Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.
Kelima, tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Oleh karena itulah, berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Pinangki.
(Tribunnews.com/TribunBanten/Kompas.com/Yudhi Maulana/Ilham Rian Pratama/Baharudin Al Farisi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Alasan Hakim PT Jakarta Potong Masa Tahanan Jaksa Pinangki dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun?,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pinangki-dan-angelina-sondakh.jpg)