Kabar Seleb

Anji Sembunyikan Ganja 30 Gram di Speaker, Ternyata Pesan Narkoba dari Luar Negeri

Anji sendiri mengaku telah menggunakan narkoba ganja sejak sembilan bulan lalu tepatnya pada September 2020.

Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Yudhi Maulana A
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditangkap di studio musik miliknya di daerah Cibubur pada Jumat (11/6) malam. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNBANTEN.COM - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan Musisi Anji Manji kooperatif saat diperiksa.

Diberitakan sebelumnya, Anji Manji ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.

Pria bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto ini ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur pada Jumat 11 Juni 2021.

Melansir video yang diunggah di kanal Youtube KH Infotainment, hari ini, Rabu (16/6/2021), menggelar liris kasus tersebut.

Ady kemudian mengungkapkan telah mengamankan sejumlah ekstrak ganja, kertas parkir, dan speaker sebagai barang bukti dalam penangkapan Anji.

"Kami juga mengamankan speaker, dimana speaker ini menjadi tempat Anji menyembunyikan ganja," ujar Ady.

Kemudian keesokan harinya, pihaknya juga kembali menyita barang bukti berupa berupa narkoba ganja, biji ganja, dan batang ganja.

Baca juga: Anji Ditangkap Karena Narkoba, Polisi Sebut Barang Buktinya Beragam, Tak Cuma Ganja

"Tersangka secara kooperatif menginfokan telah menyimpan ganja lainnya di daerah Bandung, Jawa Barat," kata Ady.

Anji sendiri mengaku telah menggunakan narkoba ganja sejak sembilan bulan lalu tepatnya pada September 2020.

Ia memesan ganja tersebut melalui situs yang berada di luar negeri, yaitu website megamarijuanastore.com

"Dari penangkapan, menurut yang bersangkutan, mendapat barang dari situs luar negeri," terang Ady.

Polisi kemudian menduga situs itu berasal dari Amerika Serikat dan untuk mendapatkannya seseorang harus memiliki akun pengenal.

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan pada rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh pihak kepolisian setelah menjalani beberapa penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan barangbukti berupa 30 gram ganja, biji ganja, kertas papir, box masker penutup mata, box speaker dan sebuah buku Hikayat Pohon Ganja di dua lokasi berbeda yaitu Jakarta dan Bandung. Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan pada rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh pihak kepolisian setelah menjalani beberapa penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan barangbukti berupa 30 gram ganja, biji ganja, kertas papir, box masker penutup mata, box speaker dan sebuah buku Hikayat Pohon Ganja di dua lokasi berbeda yaitu Jakarta dan Bandung. Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/Jeprima)

"Untuk mengaksesnya harus memiliki ID. ID didapat dari seseorang yang sedang DPO."

"Dia yang punya ID, yang bersangkutan tinggal memilih jenisnya, nanti saudara 'Bro', yang bisa kita istilahkan seperti itu, yang melakukan pemesanan," jelas Ady.

Ady memaparkan saat ini pihak kepolisian masih bekerja sama dengan tim cyber.

Tujuannya untuk mengungkap jaringan atau sumber marijuana atau narkotika lain dari situs luar negeri.

Anji kemudian dikatakan telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine.

Baca juga: Sheila Marcia Enggan Beri Komentar Terkait Penangkapan Anji Eks Drive : Aku Jaga Perasaan Anaknya

Hasilnya, ia positif menggunakan narkotika ganja dan polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini.

Saat ini Anji telah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus narkoba.

Selanjutnya Ady memaparkan total narkotika yang dimiliki Anji kurang lebih sebanyak 30 gram.

"Kalau kita gabungkan dari penangkapan pertama dan kedua, total ganja ada sekitar 30 gram."

"Jadi ancaman hukumannya empat sampai 12 tahun dengan tuduhan penyalahgunaan penggunaan narkotika," beber Ady.

Anji Minta Maaf dan Mengaku Menyesal

Dengan memakai baju tahanan berwarna hijau dan merah, Anji menyampaikan permintaan maaf karena terjerumus dalam jeratan narkoba.

"Selamat sore, saya Anji, ingin mengucapkan permintaan maaf."

"Maaf kepada keluarga, sahabat, saudara, rekan kerja dan seluruh masyarakat Indonesia yang kecewa atas kejadian ini," katanya saat giat rilis yang digelar Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).

Anji Manji dalam giat rilis kasus narkoba yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).
Anji Manji dalam giat rilis kasus narkoba yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Anji kemudian berharap penangkapannya tersebut bisa membuatnya jera dan memberikan pelajaran hidup yang penting.

"Saya berharap kejadian ini bisa jadi pelajaran untuk saya dan seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak melanggar aturan dengan alasan apapun," ucap pria 42 tahun ini.

Anji pun berterima kasih kepada petugas kepolisian Polres Metro Jakarta Barat karena telah memperlakukannya dengan baik.

"Saya akan menjalani proses hukum ini dengan sebaik-baiknya menurut aturan yang ada."

"Doakan saya bisa melewatinya dengan baik dan saya bisa kembali berkarya sebagai musisi, pengusaha, pengembang pariwisata. Semoga bisa berkarir kembali," harapnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved