Miris! Emak-emak Jadi Korban Curanmor saat Belanja, Nyari-nyari Keliling Pasar Cikupa
Jajaran Polresta Tangerang menangkap AH di tempat persembunyian di daerah Kabupaten Pandeglang, Banten.
TRIBUNBANTEN.COM - AH (38), pencuri spesialis sepeda motor, akhirnya ditangkap.
Jajaran Polresta Tangerang menangkap AH di tempat persembunyian di daerah Kabupaten Pandeglang, Banten.
Upaya penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendeteksi pelaku di Kabupaten Pandeglang.
Baca juga: Pelaku Pencurian dan Penadah Sepeda Motor di Cilegon Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi
Baca juga: Menginap di Kantor Setelah Kejar Deadline, Sepeda Motor Wartawan Digasak Pencuri
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, mengatakan tim bergerak ke daerah Pandeglang untuk melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Sekira jam setengah 2 dini hari, tim mengamankan pelaku di kontrakannya di daerah Menes, Pandeglang," ujarnya, Rabu (16/6/2021).
Insiden pencurian itu berawal pada saat Sutini (42), warga Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang sedang berbelanja di Pasar Cikupa, Rabu (9/6/2021).
"Kejadiannya sekira jam 4 pagi. Korban memakirkan motornya kemudian masuk ke pasar untuk belanja," ujar Wahyu.
"Usai belanja, korban mendapati sepeda motornya yang jenis matik hilang," sambungnya.
Pasalnya, korban sempat berusaha mencari keberadaan sepeda motornya dengan mengitari pasar.
Namun, karena tak kunjung menemukan sepeda motornya, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa.
Usai menerima laporan, tim dari Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang melakukan penyelidikan.
Tim juga kemudian melakukan penggeledagan dan mendapati barang bukti sepeda motor yang setelah diidentifikasi merupakan milik korban Sutini.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti kunci letter T, dan tiga mata kunci letter T.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor di Pasar Cikupa. Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polresta Tangerang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang Wahyu.
Baca juga: Rumah dan Sepeda Motor di Lebak Terbakar saat Ditinggal Pemiliknya Berkeliling Berjualan Sayur
Baca juga: Nekat Masuk Lewat Pintu Belakang, Pencuri Ini Bawa Kabur Tiga Sepeda Motor di Ponpes
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Pada kesempatan itu, Wahyu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan bermotor.
"Pastikan parkir di tempat aman dan terpantau, serta pastikan saat kendaraan diparkir dikunci ganda," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Residivis Bawa Motor Emak-emak yang Lagi Belanja di Pasar Cikupa Jam 4 Pagi, Kabur ke Pandeglang