Tribunners
Jeli Membaca Ketentuan PPN yang Kini Berlaku, Apakah Adil bagi Semua Masyarakat?
Namun, di balik itu semua, ada ancaman lain yang akan menimbulkan efek jangka panjang, yaitu perekonomian masyarakat.
TRIBUNBANTEN.COM - Virus corona masuk ke Indonesia pada Maret 2021.
Seketika, hampir semua aspek kehidupan terhenti, terkejut setelah virus itu menyebabkan banyak korban meninggal dunia.
Sekolah terhenti, perekonomian terhambat, rumah sakit menjadi tempat paling sibuk karena banyaknya pasien yang mencari pengobatan.
Masyarakat bingung tak tahu bagaimana menghadapi kondisi ini.
Akademisi, ilmuwan, para ahli virologi, dokter, dan perawat, bekerja 24 jam, nyaris tanpa henti.
Baca juga: Kanwil DJP Banten Menandatangani MoU Kerja Sama Pendirian Tax Center dengan Untirta dan Unsera
Namun, di balik itu semua, ada ancaman lain yang akan menimbulkan efek jangka panjang, yaitu perekonomian masyarakat.
Para pengusaha mulai menutup operasional perusahaannya.
Banyak buruh dirumahkan. Banyak agen wisata gulung tikar.
Dampaknya, kemampuan perekonomian masyarakat terjun bebas ke titik nadir.
Masyarakat tak mampu lagi membiayai hidupnya, meski hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar sekalipun.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Pemerintah memahami betul kondisi ini.
Tanpa menunggu waktu panjang, pada akhir Maret 2020, pemerintah menggulirkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Berbagai insentif diberikan guna menggeliatkan kembali dunia usaha yang sempat mangkrak.
Berbagai program perlindungan sosial dikeluarkan.
Baca juga: DJP Banten Targetkan Penerimaan Pajak 2021 Sebesar Rp 53,7 Triliun, Naik Dibandingkan 2020
Semua aspek di pemerintahan bahu membahu membantu masyarakat untuk dapat kembali bangkit, untuk memperkuat dan mendorong kemampuan masyarakat dalam sektor perekonomian.
Direktorat Jenderal Pajak memberikan insentif bagi wajib pajak terdampak virus corona yang meliputi jenis pajak PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 25, PPh Final UMKM, dan PPN.
Total nilai insentif yang disediakan pemerintah pada 2021 meliputi dukungan UMKM dan korporasi Rp 193,74 triliun, insentif usaha Rp 56,73 triliun, program kesehatan Rp 172,84 triliun, perlindungan sosial Rp148,27 triliun, dan program prioritas Rp 127,85 triliun.
Total nilai dukungan pemerintah bagi masyarakat pada program PEN mencapai Rp 699,43 triliun.
Suatu nilai yang luar biasa besar demi mendukung masyarakat Indonesia.
Hal ini membuktikan bahwa negara hadir dalam memberikan dukungan moril dan materil dalam membangkitkan kembali kemampuan masyarakat.
Kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat sudah seharusnya dilakukan.
Hal ini telah ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dukungan pemerintah kepada masyarakat merupakan perwujudan tujuan negara ini.
Isu PPN
Kini pandemi belum berakhir.
Namun, kita tidak bisa terus-menerus meratapi kondisi.
Bersyukur berkat dukungan pemerintah di berbagai sektor, sedikit demi sedikit masyarakat mulai bangkit.
Gaya kenormalan baru sudah diperkenalkan dan kini menjadi gaya hidup baru bagi masyarakat, yang semakin peduli dengan kebersihan dan kesehatan.
Penerapan protokol kesehatan mulai di lingkungan rumah hingga wilayah-wilayah publik sudah menjadi hal yang biasa.
Kini masanya untuk berjuang, karena negara memerlukan dukungan penuh dari seluruh masyarakat agar dapat bertahan dan bahkan keluar dari zona keterpurukan.
Negara memerlukan biaya yang sangat besar untuk dapat bangkit dari pandemi.
Maka, DJP pun mulai melakukan upaya mencari sumber-sumber penerimaan negara, tentunya dengan sangat memperhatikan unsur keadilan bagi masyarakat.
Satu di antara fokus yang tengah menjadi pembicaraan di masyarakat luas adalah isu tentang kenaikan tarif PPN.
Isu ini telah berkembang bahkan sebelum pembahasan tentang ini menyeruak di gedung bundar.
Era digital membuat isu ini semakin menjadi pembicaraan hangat di dunia maya.
Dalam hitungan detik, cukup dengan menjentikkan jari-jari kita di atas tuts keyboard atau di layar sentuh telepon genggam serta mengkliknya di mesin pencari, isu tersebut muncul begitu massif, terbuka, dan mengarah ke seluruh penjuru mata angin saling bertaut tanpa batas.
Masyarakat disuguhkan berbagai opini sehingga tak mampu lagi membedakan mana opini yang benar atau mana tulisan hoaks yang berpotensi menyesatkan dan menimbulkan keresahan.
Kembali tentang isu kenaikan tarif PPN, penulis mengajak pembaca untuk sama-sama jeli membaca ketentuan PPN yang kini berlaku, apakah sudah memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat?
Jawabannya TIDAK.
Siapa pun dan berapa pun besar usaha dan keuntungan yang diperoleh, semua mesti membayar 10 persen.
Hal ini mengusik rasa keadilan bagi masyarakat dan telah menjadi perhatian para pengambil kebijakan di DJP.
Oleh karenanya, DJP kemudian melakukan penelitian, mendiskusikan secara mendalam dan kemudian membuat usulan perubahan.
Poin perubahan yang paling mendasar adalah negara mau memberikan perlakuan yang adil.
Memberi keringanan bagi lapisan masyarakat menengah ke bawah dan memperlakukan secara proporsional lapisan masyarakat menengah ke atas.
Sehingga dalam usulan perubahan itu, tarif PPN pun dibuat bermacam jenisnya, dengan memperhatikan kemampuan membayar wajib pajak.
Betul bahwa negara memerlukan sumber penerimaan pajak yang baru demi memenuhi kebutuhan negara dalam membiayai setiap aspek kehidupan masyarakat.
Namun, yang perlu diketahui masyarakat adalah sumber penerimaan pajak ini adalah atas BKP/JKP yang dinikmati oleh lapisan menengah ke atas yang memiliki kemampuan ekonomi lebih, bukan kepada menengah ke bawah.
Sembako menjadi isu yang sensitif bagi masyarakat.
Namun, sembako yang bernilai premium sajalah yang akan diberlakukan penerapan PPN.
Begitu pula jasa pendidikan dan kesehatan.
Seperti yang telah kita ketahui bersama, perkembangan usaha jasa pendidikan dan kesehatan telah berkembang sangat pesat dalam beberapa dekade terakhir.
Lembaga-lembaga pendidikan dengan biaya sekolah yang luar biasa mahal dengan fasilitas yang premium serta rumah sakit swasta mahal dengan pelayanan eksklusif menandakan permintaan masyarakat menengah ke atas di Indonesia atas jasa pendidikan dan kesehatan juga cukup tinggi.
Atas jasa inilah yang menjadi bidikan penerapan PPN itu diusulkan.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian tulisan di atas, kiranya masyarakat tidak perlu khawatir bahwa usulan perubahan ketentuan PPN ini akan menimbulkan beban baru.
Apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum dapat diprediksi kapan akan berakhir.
Kenaikan PPN ini akan menjadi bukti bahwa DJP menjunjung tinggi asas gotong royong yang merupakan ciri khas masyarakat Indonesia.
Yang kuat membantu yang lemah demi mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara menjadi mediator untuk terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dengan membuat peraturan yang menjunjung tinggi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
Indonesia bisa bangkit dari pandemi Covid-19 dengan kolaborasi indah dari seluruh lapisan masyarakat.
Melalui pajak yang berkeadilan, target penerimaan negara dari sektor perpajakan yang menjadi dominasi dari APBN semoga akan dapat tercapai.
Pajak sesungguhnya bukti gotong royong seluruh warga, dari kita dan akan kembali lagi kepada kita.
Oleh: Ida R Laila, Kasi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Banten
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja