DJP Banten Targetkan Penerimaan Pajak 2021 Sebesar Rp 53,7 Triliun, Naik Dibandingkan 2020

Gaji minimum kena pajak saat ini Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta

Warta Kota/henry lopulalan
ilustrasi. Warga sedang menunggu giliran untuk menyerahkann Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak PPh. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Amanda Putri Kirana

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menargetkan penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp 53,7 triliun dengan harapan total 1.070.729 wajib pajak (WP) yang melapor surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Kepala Kanwil DJP Banten Dionysius Lucas Hendrawan mengatakan pada tahun lalu target penerimaan pajak Rp 48,5 triliun.

"Realisasi penerimaan pajak tahun lalu sebanyak 93,7 persen," katanya kepada TribunBanten.com di ruang kerjanya, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan Online, Klik www.pajak.go.id/djponline.pajak.go.id, Simak di Sini

Jumlah WP di Banten ada 3.525.179 orang, 198.290 badan usaha, dan 17.741 pemungut.

Seluruhnya memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT pajak penghasilan.

“Seorang wajib pajak harus lapor SPT jika sudah melewati penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Gaji minimum kena pajak saat ini Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta satu tahun,” ujar Lucas.

Masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan bulan tidak diwajibkan membayar pajak, tetapi perusahaan tetap melaporkan SPT.

Kepala Kanwil DJP Banten Dionysius Lucas Hendrawan
Kepala Kanwil DJP Banten Dionysius Lucas Hendrawan (dokumentasi DJP Banten)

Adapun WP badan usaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Jika badan tersebut berstatus PKP, akan dikenai pajak sesuai Pasal 17 Ayat 1 UU PPh.  

Waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh ada batasnya.

Baca juga: Panduan Lapor SPT Tahunan via e-Filing, Akses djponline.pajak.go.id/www.pajak.go.id Sebelum 31 Maret

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lama tiga bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan usaha paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April.

WP yang tidak melaporkan SPT akan dikenai sanksi, yaitu:

- Seorang wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 akan dikenakan denda Rp 100.000

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved