PPDB 2021

PPDB Kota Serang 2021 untuk SD: 32 Siswa dalam Satu Kelompok Belajar

Pemerintah Kota Serang sudah menetapkan kuota murid untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 tingkat SD dan SMP.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemerintah Kota Serang sudah menetapkan kuota murid untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 tingkat SD dan SMP.

Untuk satu kelompok belajar pada tingkat SD hanya terdapat 32 murid.

PPDB tahun 2021 untuk tingkat SD dan SMP akan berlangsung mulai dari Mei hingga Juli 2021.

Baca juga: PPDB Banten 2021 untuk SMK: Orang Tua Berdoa Agar Anak Diterima di Sekolah Favorit

Baca juga: Perhatikan Persyaratan Peserta PPDB di SMKN 2 Kota Serang, Ada Syarat Khusus Tinggi Badan

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan pihak Pemkot Serang, sudah menandatangani aturan pelaksanaan PPDB tahun 2021.

"Sudah, barusan mah. Baru kita tanda tangani," ujar Syafrudin saat ditemui di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (17/6/2021).

Upaya penetapan kuota 32 siswa dalam satu kelompok belajar itu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Dia akan memberikan sanksi jika dalam satu kelompok belajar ada lebih dari 32 orang.

"Baru saja saya tanda tangani, kalau lebih nanti akan ada sanksi. Akan saya cabut, nanti orangnya dikeluarkan," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved